Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada penyalahgunaan insentif harian oleh Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Insentif harian diterima yayasan yang merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta. Penyidik kini tengah mendalami insentif yang diterima yayasan terafiliasi Dadan Cs.
Kurang lebih yang Rp 6 juta itu,”
kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, dana untuk yayasan itu jadi sumber uang panas yang dikantongi pihak-pihak yang terafiliasi para tersangka.








