Penyidik KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,6 miliar.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, KPK menetapkan lima tersangka,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juni 2026.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka selain Edison ialah Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara atau Pengendali Teknis, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Pusaran
Awal 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan mengaudit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Hasilnya, BPK mendapati ada nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan.
Karena ada temuan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah “mengondisikan” laporan hasil pemeriksaan tersebut. Sementara urus-mengurus dilakukan lewat Angga.
Rusdi, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim 2026 yakni Abi Nurwardani, meminta untuk bertemu Angga lewat Mulyono selaku pihak perantara. Di pertemuan itu Abi bernegosiasi dan menjanjikan fee agar Angga mengubah temuan audit BPK.
“AGG (Angga) menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,”
terang Taufik.
Setelah terjadi kesepakatan, Angga “mempersiapkan pasukan” yang mengurus pergantian audit BPK. “Mempersiapkan pasukan” itu merujuk dari hasil pemeriksaan penyidik, yakni Angga berkoodinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang sebagaimana perjanjian. Uang tersebut bersumber dari pengadaan barang dan jasa proyek smart tv untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang diterima dari Fika melalui Cory Erin sebesar Rp500 juta.
“Sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi) ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS (Edison),” beber Taufik.
Penyidik menduga, Angga juga menerima uang panas lain sebesar Rp50 juta dari Abi. Namun, penyidik masih menelusuri temuan tersebut.
Sangkaan Berjemaah
Pada saat operasi tangkap tangan, tim menyita sejumlah bukti yakni uang tunai dalam bentuk rupiah, mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Rinciannya, Rp 100 juta uang dari Angga, Rp 100 juta uang dari Mulyono, dan satu unit mobil SUV.
Untuk Angga dan Titin selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara Bupati Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.


