Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bawa-bawa ‘Pasukan’, Begini Skenario Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim ke BPK
Hukum

Bawa-bawa ‘Pasukan’, Begini Skenario Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim ke BPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 11, 2026 8:32 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai disaksikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) saat konferensi pers gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai disaksikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) saat konferensi pers gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr)
SHARE

Penyidik KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,6 miliar.

Daftar isi Konten
  • Pusaran
  • Sangkaan Berjemaah

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, KPK menetapkan lima tersangka,”

ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juni 2026.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka selain Edison ialah Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara atau Pengendali Teknis, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Baca juga:
Tim 9 Kejagung 'Gedor' Rutan KPK: Febrie Adriansyah Perdana Diperiksa… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana periksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka…
Sahroni Usul Lembaga Baru Kelola Aset Sitaan, Kejaksaan dan KPK… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan pengelolaan aset hasil…
KPK Boyong Emas dan Logam Mulia Hingga Moge Usai Geledah… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas dan logam mulia saat menggeledah rumah…
  • Tim 9 Kejagung 'Gedor' Rutan KPK: Febrie Adriansyah Perdana Diperiksa sebagai Tersangka…
  • Sahroni Usul Lembaga Baru Kelola Aset Sitaan, Kejaksaan dan KPK Tak Lagi…
  • KPK Boyong Emas dan Logam Mulia Hingga Moge Usai Geledah Rumah Dinas…

Pusaran

Awal 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan mengaudit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Hasilnya, BPK mendapati ada nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan.

Karena ada temuan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah “mengondisikan” laporan hasil pemeriksaan tersebut. Sementara urus-mengurus dilakukan lewat Angga.

Rusdi, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim 2026 yakni Abi Nurwardani, meminta untuk bertemu Angga lewat Mulyono selaku pihak perantara. Di pertemuan itu Abi bernegosiasi dan menjanjikan fee agar Angga mengubah temuan audit BPK.

“AGG (Angga) menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,”

terang Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga “mempersiapkan pasukan” yang mengurus pergantian audit BPK. “Mempersiapkan pasukan” itu merujuk dari hasil pemeriksaan penyidik, yakni Angga berkoodinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang sebagaimana perjanjian. Uang tersebut bersumber dari pengadaan barang dan jasa proyek smart tv untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang diterima dari Fika melalui Cory Erin sebesar Rp500 juta.

“Sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi) ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS (Edison),” beber Taufik.

Penyidik menduga, Angga juga menerima uang panas lain sebesar Rp50 juta dari Abi. Namun, penyidik masih menelusuri temuan tersebut.

Sangkaan Berjemaah

Pada saat operasi tangkap tangan, tim menyita sejumlah bukti yakni uang tunai dalam bentuk rupiah, mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Rinciannya, Rp 100 juta uang dari Angga, Rp 100 juta uang dari Mulyono, dan satu unit mobil SUV.

Untuk Angga dan Titin selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara Bupati Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Baca juga:
ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai… Mantan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai,…
Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus… Sepanjang bulan Juli 2026, marak terjadi kasus lintas hukum maupun kriminal menjadi…
Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih… Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, respons Presiden Prabowo…
  • ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai Kehilangan Taring
  • Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus Terheboh Juli…
  • Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih Tegas
Tag:BPKBupati Muara EnimEdisonKPKsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Lodewyk Pusung Balik Serang Kejagung, Gugat Penyitaan ke PN Jakpus

Tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up