Roy Suryo bilang penyidik Polda Metro Jaya tidak izin terlebih dahulu dengan pengurus RT dan RW setempat saat kediamannya digeledah.
Hal itu mendasari dirinya untuk menggugat Polda Metro kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Roy menceritakan pihak RT dan RW setempat tidak pernah berkomunikasi dengan kepolisian.
“RT dan RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa (penggeledahan) itu,”
kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
Dia beranggapan penyidik harus tetap berpedoman pada prosedur yakni berkoordinasi dengan pemangku wilayah setempat. Bahkan kedatangan kepolisian ke ke tempat tinggalnya sampai membuat istrinya histeris.
“Saya mendengar istri saya berteriak. Saya langsung menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada. Tanpa disertai satpam,”
ucap Roy.
Kesalahan prosedur itu yang membuat Roy melayangkan praperadilan, sebab perbuatan polisi dianggap tidak patut, tak layak, dan melanggar hak asasi manusia. Dia menegaskan gugatannya bukan dalam rangka menghambat proses persidangan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo atas tuduhan ijazah palsu.
“Ini sama sekali tidak ada upaya untuk memperlambat atau mengganggu peristiwa utama (kasus ijazah palsu) yang akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”
tegas dia.
Menuju Ketuk Palu
Kasus tudingan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Jokowi segera naik ke persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kepada PN Jakarta Timur yang akan mengadili.
Meski demikian, pihak pengadilan hanya baru menetapkan sidang perdana untuk dr. Tifauzia Tyasumma. Sidang terhadapnya telah tercatat dengan perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim digelar pada 2 Juli.
Sementara untuk Roy Suryo tercatat dengan perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Pihak pengadilan belum menentukan jadwal sidang perdana lantaran Roy mengajukan praperadilan.
























