Vonis pidana penjara 10 tahun eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh majelis hakim.
Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan tidak ada kecukupan alat bukti yang menyatakan Nadiem terlibat korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Andi mengatakan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Nadiem. Oleh karenanya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,”
ucap Andi dalam pertimbangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Ada Mens Rea?
Dalam pertimbangannya, terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat maupun perbuatan jahat dalam rangka program digitalisasi pendidikan. Jaksa menjadikan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem sebagai perbuatan melawan hukum.
Andi menilai aturan tersebut mengatur penggunaan sistem operasi untuk pelaksanaan program digitalisasi. Pun dalam regulasi itu, Nadiem tidak secara spesifik mennyebut jenis atau merek yang dijadikan pengadaan. Sehingga tidak bisa dijadikan unsur barang bukti.
Permufakatan
Dia menambahkan tidak menemukan ada pemufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Andi menambahkan dirinya tidak menemukan bukti Nadiem menerima pemberian melawan hukum dari pengadaan Chromebook.
Pun kata dia, tidak ada bukti intervensi Nadiem kepada panitia pengadaan. Dia lantas menyinggung percakapan grup WhatsApp sebelum Nadiem menjadi menteri dan menilai percakapan di WhatsApp tersebut merupakan rencana kebijakan Nadiem jika diangkat menjadi menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling,”
kata Andi.
Lebih lanjut, hakim menyinggung pengadaan laptop, kerugian negara, hingga keterkaitan dengan bisnis Google kepada PT GoTo tidak berhubungan dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, Andi berkesimpulan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
“Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,”
tutup dia.
























