Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung meninggalkan ruang sidang ‘Hatta Ali’ tanpa memberikan kesempatan Nadiem Makarim untuk menyampaikan pendapat setelah dirinya divonis 10 tahun penjara.
Awalnya majelis menyampaikan salinan lengkap putusan akan diunggah dan bisa diakses secara daring dalam situs. Selepasnya, hakim ketua Purwanto S Abdullah langsung menutup sidang dengan mengetuk palu.
Purwanto dan empat majelis hakim lain beranjak dari kursi dan meninggalkan tempat. Hanya saja langkah mereka terhenti seketika setelah tim kuasa hukum Nadiem melayangkan protes, karena kliennya tidak diberikan kesempatan menyampaikan sikap.
“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap,”
ucap salah satu kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, Selasa, 30 Juni 2026.
Namun, majelis hakim tetap abai dan melangkah keluar dari ruang sidang.
“Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia, takut, ya? Wah gawat ini, itu kan hak kami untuk menyatakan!”
kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Belum Kelar
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyampaikan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan mempersilakan kubu jaksa maupun kuasa hukum mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim.
“Terdakwa maupun penuntut umum berhak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Firman.
Dia menegaskan putusan majelis berdasar pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta keyakinan hakim. Pun dalam putusan itu hakim telah menjunjung tinggi kemerdekaan dan kemandirian peradilan.
“Asas praduga tak bersalah tetap melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”
ujar Firman.
Hukuman
Nadiem Makarim telah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Majelis berkeyakinan Nadiem telah melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjadi menteri. Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara Rp1,5 triliun dalam perkara ini.
Hukumannya juga diperberat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan tetap, maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang atau jika tidak memiliki harta benda, hukuman Nadiem ditambah lima tahun kurungan.
Hakim menggurkan dakwaan primer Nadiem yakni Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Meski demikian, eks Mendikbudristek itu dinyatakan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

























