Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (DCM).
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan dakwaan yang dilayangkan kepada Nadiem dilakukan dalam tugas dan kewenangannya sebagai menteri. Sehingga bukan sebagai perbuatan hukum secara pribadi di luar jabatan.
Kata Purwanto praktik korupsi itu baru terkuak lantaran ada peran staf khusus dan konsultan internal Nadiem, pengarahan kebijakan, hingga penetapan spesifikasi melalui peraturan menteri. Hal tersebut bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan yang melekat pada Nadiem.
Tak Melawan Hukum
Hakim menyoroti jaksa menggunakan konstruksi hukum dengan menggunakan Pasal 3 Undang-undang Tipikor bukan Pasal 603 KUHP baru yang menjadi padanan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum.
“Dengan karakter perbuatan terdakwa sebagai pemegang jabatan, maka secara hukum lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan menurut Pasal 3, bukan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP baru,”
ujar Hakim Ketua Purwanto, Selasa, 30 Juni 2026.
Dengan demikian, hakim menyatakan unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dalam dakwaan primer Nadiem tidak terpenuhi.
“Dengan demikian, salah satu unsur Pasal 603 KUHP baru sebagai padanan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tidak terpenuhi. Terhadap dakwaan primer harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut,”
jelas Purwanto.
Namun, majelis hakim masih mempertimbangkan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor sebelum menjatuhkan vonis.























