Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Jaksa Salah Pasang ‘Jurus’, Nadiem Makarim Lolos dari Dakwaan Primer Kasus Chromebook
Hukum

Jaksa Salah Pasang ‘Jurus’, Nadiem Makarim Lolos dari Dakwaan Primer Kasus Chromebook

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 30, 2026 1:28 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk seorang pendukung setibanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk seorang pendukung setibanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.)
SHARE

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (DCM).

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan dakwaan yang dilayangkan kepada Nadiem dilakukan dalam tugas dan kewenangannya sebagai menteri. Sehingga bukan sebagai perbuatan hukum secara pribadi di luar jabatan.

Kata Purwanto praktik korupsi itu baru terkuak lantaran ada peran staf khusus dan konsultan internal Nadiem, pengarahan kebijakan, hingga penetapan spesifikasi melalui peraturan menteri. Hal tersebut bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan yang melekat pada Nadiem.

Baca juga:
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan…
Hakim Skakmat Nadiem Makarim: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Harus Borong… Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan dalih pandemi Covid-19 yang diajukan…
Bukan Kebetulan Bisnis, Hakim Sebut Proyek Chromebook Nadiem 'Manjakan' Google Majelis Hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat mengatakan akibat pengadaan Chromebook dan Chrome…
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
  • Hakim Skakmat Nadiem Makarim: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Harus Borong Chromebook Google
  • Bukan Kebetulan Bisnis, Hakim Sebut Proyek Chromebook Nadiem 'Manjakan' Google

Tak Melawan Hukum

Hakim menyoroti jaksa menggunakan konstruksi hukum dengan menggunakan Pasal 3 Undang-undang Tipikor bukan Pasal 603 KUHP baru yang menjadi padanan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum.

“Dengan karakter perbuatan terdakwa sebagai pemegang jabatan, maka secara hukum lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan menurut Pasal 3, bukan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP baru,”

ujar Hakim Ketua Purwanto, Selasa, 30 Juni 2026.

Dengan demikian, hakim menyatakan unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dalam dakwaan primer Nadiem tidak terpenuhi.

“Dengan demikian, salah satu unsur Pasal 603 KUHP baru sebagai padanan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tidak terpenuhi. Terhadap dakwaan primer harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut,”

jelas Purwanto.

Namun, majelis hakim masih mempertimbangkan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor sebelum menjatuhkan vonis.

Baca juga:
Sidang Vonis Nadiem, Hakim Beberkan Tebalnya Berkas Putusan yang Capai… Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook…
Jelang Vonis Skandal Chromebook, Nadiem Makarim Pesimis: Saya Tidak Naif Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku cukup pesimis jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan…
Jelang Putusan: 177 Hari Berkutat di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim… Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan telah berterus terang selama persidangan perkara dugaan…
  • Sidang Vonis Nadiem, Hakim Beberkan Tebalnya Berkas Putusan yang Capai 1.146 Halaman
  • Jelang Vonis Skandal Chromebook, Nadiem Makarim Pesimis: Saya Tidak Naif
  • Jelang Putusan: 177 Hari Berkutat di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Sentil Sistem…
Tag:ChromebookDakwaanNadiem MakarimPutusanSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Comeback Gila Brasil! Jepang Dipukul KO Lewat Gol Telat Martinelli, Tiket 16 Besar Aman
By Hadi Febriansyah
Gabirel Martineli jadi pembeda Brasil lawan Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026 (Foto: Dok. FIFA)
1
PSI Bantah ‘Magnet’ Jokowi Sudah Luntur: Lucu Aja Pengamat, Gak Apple to Apple
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Jokowi di Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah).
2
Jelang Putusan: 177 Hari Berkutat di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Sentil Sistem Hukum Nasional
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
3
VAR, Penalti, dan Air Mata! Jerman Tumbang Dramatis, Paraguay Melaju ke 16 Besar
By Hadi Febriansyah
Laga Jerman vs Paraguay di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
4
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
27 menit lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026).
Hukum

Hakim Skakmat Nadiem Makarim: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Harus Borong Chromebook Google

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan dalih pandemi Covid-19 yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
45 menit lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) memeluk pengemudi Gojek sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Bukan Kebetulan Bisnis, Hakim Sebut Proyek Chromebook Nadiem ‘Manjakan’ Google

Majelis Hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat mengatakan akibat pengadaan Chromebook dan Chrome…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Hukum

Sidang Vonis Nadiem, Hakim Beberkan Tebalnya Berkas Putusan yang Capai 1.146 Halaman

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up