Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut mempertimbangkan hal meringankan sebelum menjatuhkan pidana penjara kepada Nadiem Makarim.
Meski dinyatakan bersalah dalam korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), majelis menyinggung ketokohan Nadiem dalam dunia pendidikan.
“Terdakwa dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,”
ujar Ketua Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Selasa, 30 Juni 2026.
Bukan hanya itu saja, Nadiem juga memiliki catatan bersih sebelum akhirnya terjerat korupsi. Pun selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan oleh hakim.
“Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,”
kata Purwanto.
Vonis
Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan dakwaan primer Nadiem yakni Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Eks Mendikbudristek itu dinyatakan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan korupsi pengadaan saat masih menjabat menteri. Alhasil, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Tidak sampai disitu, Nadiem juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman juga diperberat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang atau jika tidak memiliki harta benda, hukuman Nadiem ditambah lima tahun penjara.
























