Majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti Rp4,8 triliun terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan mempelajari putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas dipertimbangan majelis hakim,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Rabu 1 Juli 2026.
Anang mengaku Kejagung masih membutuhkan waktu setelah putusan yang dijatuhkan terhadap Nadiem. Dengan demikian, dia belum bisa berbicara lebih jauh mengenai pertimbangan hakim yang menolak tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis Nadiem pada Selasa 30 Juni 2026, majelis hakim tak mempertimbangkan uang pengganti Rp4,8 triliun sebagai tuntutan jaksa untuk Nadiem.
Hakim menjelaskan menolak pertimbangan itu lantaran jalur hukum yang dinilai tidak tepat. Hakim paham tuntutan jaksa agar mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Namun, hakim bukan bermaksud menyangkal adanya dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem yang tidak wajar.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo. Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,”
kata hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa, 30 Juni 2026.
Hakim lantas merekomendasikan Kejagung agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dugaan harta yang tidak wajar itu.
Agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,”
katanya.
Adapun tuntutan jaksa agar uang pengganti Rp4,8 triliun itu dalam rangka pengembalian kerugian negara. Jaksa menilai ada dugaan kejanggalan dari LHKPN Nadiem.
























