Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 1 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Putusan Hakim Terbelah di Kasus Nadiem, Pakar Pidana: Itu Justru Memperkaya Pertimbangan Hukum
Hukum

Putusan Hakim Terbelah di Kasus Nadiem, Pakar Pidana: Itu Justru Memperkaya Pertimbangan Hukum

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 30, 2026 8:06 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.)
SHARE

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan perkara korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan Indonesia. 

Menurutnya, perbedaan pandangan dari para hakim justru memperkaya pertimbangan hukum majelis hakim. Abdul Fickar mengungkapkan, majelis hakim memang dibentuk lebih dari satu orang agar setiap perkara dapat dinilai dari berbagai sudut pandang hukum.

Karena itu, adanya hakim yang memiliki pendapat berbeda tidak dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari proses peradilan.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Dissenting opinion dalam peradilan, baik pidana maupun perdata, itu biasa dan boleh saja. Karena itu hakim memutus perkara pidana dilakukan secara majelis,”

kata Abdul Fickar saat dihubungi Owrite, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan tiga atau lima hakim dalam satu majelis bertujuan menghadirkan beragam perspektif terhadap suatu perkara, sehingga kualitas pertimbangan hukum menjadi lebih komprehensif.

Setiap hakim, tambah Abdul Fickar, memiliki dasar argumentasi masing-masing sebelum akhirnya diputuskan melalui mekanisme yang telah diatur.

Paling tidak ada tiga atau lima perspektif dalam melihat suatu perkara. Itu justru menguntungkan karena pertimbangan hukumnya menjadi lebih kaya dan beragam,”

jelasnya.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Abdul Fickar menjelaskan, setiap majelis hakim memiliki mekanisme pengambilan keputusan apabila terjadi perbedaan pandangan. Karena itu, jumlah hakim dalam majelis selalu dibuat ganjil agar putusan akhir tetap dapat diambil melalui suara terbanyak.

Baca juga:
Gibran Berpotensi Jadi Rival Prabowo di Pilpres 2029, Tak Lagi… Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai peluang Gibran…
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan…
Sidang Vonis Nadiem, Hakim Beberkan Tebalnya Berkas Putusan yang Capai… Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook…
  • Gibran Berpotensi Jadi Rival Prabowo di Pilpres 2029, Tak Lagi Pasangan?
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
  • Sidang Vonis Nadiem, Hakim Beberkan Tebalnya Berkas Putusan yang Capai 1.146 Halaman

Dalam mengambil putusan ada mekanisme voting dan jumlah majelis hakim selalu ganjil. Sekeras apa pun perbedaan pandangan, tetap akan ada putusan akhir meskipun tidak bulat,”

ucapnya.

Ditegaskannya, bahwa perbedaan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat tidak memengaruhi independensi hakim dalam memutus suatu perkara. Kebebasan hakim, lanjut dia, merupakan prinsip fundamental dalam sistem kekuasaan kehakiman yang harus dihormati.

Persepsi publik itu tidak ada urusannya dengan kewenangan hakim memutus perkara sesuai prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman. Setiap hakim punya kebebasan mengeluarkan argumen masing-masing sesuai dengan perspektifnya,”

tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaanChromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri.

Tag:Abdul Fikar Hadjarbeda pendapatHakimHeadlineHukumanKorupsiNadiem Anwar Makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun Mulai 1 Juli, Ini Daftar Tarif Terbarunya
By Natania Longdong
Petugas SPBU melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada pengendara motor.
1
Putusan Hakim Terbelah di Kasus Nadiem, Pakar Pidana: Itu Justru Memperkaya Pertimbangan Hukum
By Rahmat Tunny
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
2
PSI Bantah ‘Magnet’ Jokowi Sudah Luntur: Lucu Aja Pengamat, Gak Apple to Apple
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Jokowi di Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah).
3
Comeback Gila Brasil! Jepang Dipukul KO Lewat Gol Telat Martinelli, Tiket 16 Besar Aman
By Hadi Febriansyah
Gabirel Martineli jadi pembeda Brasil lawan Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026 (Foto: Dok. FIFA)
4
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Kejagung Bereaksi Usai Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun untuk Nadiem

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti Rp4,8 triliun…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
32 menit lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Hakim Diprotes Pengacara Nadiem karena Buru-Buru Kabur: PN Jakpus Tegaskan Sang Pengadil Tetap Mandiri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung meninggalkan ruang sidang 'Hatta Ali'…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Kena Vonis 10 Tahun, Nadiem Langsung Banding ‘Demi Anak Muda dan Orang Jujur’

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih tidak diam saja setelah divonis pidana penjara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
12 jam lalu
Petugas melayani korban kasus penipuan perjalanan umrah di posko pengaduan, Polda Metro Jaya, Jakarta
Hukum

Kasus Hanania Travel, Polisi Sita Tanah hingga Kendaraan untuk Ganti Rugi Jemaah

Polda Metro Jaya mulai menelusuri dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up