Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Putusan Hakim Terbelah di Kasus Nadiem, Pakar Pidana: Itu Justru Memperkaya Pertimbangan Hukum
Hukum

Putusan Hakim Terbelah di Kasus Nadiem, Pakar Pidana: Itu Justru Memperkaya Pertimbangan Hukum

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 30, 2026 8:06 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.)
SHARE

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan perkara korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan Indonesia. 

Menurutnya, perbedaan pandangan dari para hakim justru memperkaya pertimbangan hukum majelis hakim. Abdul Fickar mengungkapkan, majelis hakim memang dibentuk lebih dari satu orang agar setiap perkara dapat dinilai dari berbagai sudut pandang hukum.

Karena itu, adanya hakim yang memiliki pendapat berbeda tidak dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari proses peradilan.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Dissenting opinion dalam peradilan, baik pidana maupun perdata, itu biasa dan boleh saja. Karena itu hakim memutus perkara pidana dilakukan secara majelis,”

kata Abdul Fickar saat dihubungi Owrite, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan tiga atau lima hakim dalam satu majelis bertujuan menghadirkan beragam perspektif terhadap suatu perkara, sehingga kualitas pertimbangan hukum menjadi lebih komprehensif.

Setiap hakim, tambah Abdul Fickar, memiliki dasar argumentasi masing-masing sebelum akhirnya diputuskan melalui mekanisme yang telah diatur.

Paling tidak ada tiga atau lima perspektif dalam melihat suatu perkara. Itu justru menguntungkan karena pertimbangan hukumnya menjadi lebih kaya dan beragam,”

jelasnya.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Abdul Fickar menjelaskan, setiap majelis hakim memiliki mekanisme pengambilan keputusan apabila terjadi perbedaan pandangan. Karena itu, jumlah hakim dalam majelis selalu dibuat ganjil agar putusan akhir tetap dapat diambil melalui suara terbanyak.

Baca juga:
Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…
Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk… Sekitar 152 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara diduga mengalami keracunan setelah…
Utang Luar Negeri RI Tembus US$453,4 Miliar di Kuartal II-2026 Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal…
  • Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta…
  • Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk Freezer Lebih…
  • Utang Luar Negeri RI Tembus US$453,4 Miliar di Kuartal II-2026

Dalam mengambil putusan ada mekanisme voting dan jumlah majelis hakim selalu ganjil. Sekeras apa pun perbedaan pandangan, tetap akan ada putusan akhir meskipun tidak bulat,”

ucapnya.

Ditegaskannya, bahwa perbedaan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat tidak memengaruhi independensi hakim dalam memutus suatu perkara. Kebebasan hakim, lanjut dia, merupakan prinsip fundamental dalam sistem kekuasaan kehakiman yang harus dihormati.

Persepsi publik itu tidak ada urusannya dengan kewenangan hakim memutus perkara sesuai prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman. Setiap hakim punya kebebasan mengeluarkan argumen masing-masing sesuai dengan perspektifnya,”

tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaanChromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri.

Tag:Abdul Fikar Hadjarbeda pendapatHakimHeadlineHukumanKorupsiNadiem Anwar Makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!
By Ani Ratnasari
Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta dan 2 Ahli

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
7 jam lalu
Ilustrasi kasus "emas kenyal" duo WN India.
Hukum

Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan emas oleh WN India.
Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur

Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya

Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up