Dokter Tifauzia Tyasumma alias dokter Tifa resmi didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Presiden ke-7 RI Jokowi.
Jaksa menyebut tuduhan Tifa terkait ijazah S1 palsu milik Jokowi telah mengakibatkan kerugian imateriil yang merusak nama baik personal sang mantan presiden.
“Saksi Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi,”
ucap jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis, 2 Juli 2026.
Jaksa berpendapat mantan Wali Kota Solo itu mengetahui dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan itu dari unggahan media sosial yang menyebut ijazah S1 UGM-nya palsu. Ada lima unggahan di media sosial yang dianggap menyerang harkat dan martabat Jokowi.
Pegang Bukti
Jaksa mengungkapkan terdapat sejumlah bukti yang dikantonginya yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Polri, disimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding; dan ada juga buku petunjuk program studi UGM telah menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
“Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa,”
kata jaksa.
Tifa didakwakan primer melanggar Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) subsider Pasal 434 Ayat (1) subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.






















