Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun pidana penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna berkata pilihan untuk banding setelah jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pada hari ini, tim penuntut umum menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,”
kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026.
Memori
Ada beberapa tuntutan jaksa yang belum diakomodasi oleh majelis hakim tingkat pertama, seperti tuntutan 18 tahun pidana penjara. Menurutnya dengan putusan majelis yang menjatuhkan 10 tahun penjara kepada Nadiem tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa.
“Dalam permohonan memori banding pasti akan dipertimbangkan, akan dituangkan oleh penuntut umum,”
jelas dia.
Tidak hanya itu, jaksa juga kukuh agar Nadiem kembali ditempatkan di dalam rutan dan itu sudah tertuang dalam memori banding. Setelah putusan, Nadiem masih berstatus sebagai tahanan rumah.
Adapun soal usulan majelis hakim kepada Kejagung untuk mengusut dugaan pencucian uang Nadiem senilai Rp4,8 triliun, Kejagung masih menyatakan pikir-pikir. Kejagung juga menghormati dissenting opinion hakim.
“Saat ini ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari, kami minta waktu,”
ujar Anang.
Vonis
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri. Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Nadiem juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang.
“Jika tidak (menjalankan pidana tambahan) maka diganti pidana lima tahun,”
kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


























