Penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menuai sorotan.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai, cara penanganan perkara tersebut memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pihak kejaksaan dan polisi.
Menurut dugaan saya, ada dua kemungkinan. Pertama, ada sesuatu yang ingin dilindungi. Kedua, ada seseorang yang ingin dilindungi,”
kata Luhut kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Diungkapkannya, pandangan tersebut muncul karena terdapat sejumlah perkembangan yang dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara.
Pasti itu, melindungi sesuatu atau melindungi seseorang, dan memang informasi seperti itu sudah beredar di masyarakat,”
ucapnya.
Menurut Luhut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai arahan yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap SPPG.
Ia berpendapat, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum semestinya penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiba-tiba muncul edaran, jaksa-jaksa jangan memeriksa SPPG milik Polri hentikan. Itu sesuatu yang tidak biasa. Seharusnya kalau ada dugaan pelanggaran hukum, ya diproses. Kok tiba-tiba diminta untuk tidak diproses?”
jelasnya.
Dikatakan Luhut, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai pengelolaan perkara setelah pelimpahan penanganannya.
Sekarang tinggal dicari, sesuatu atau seseorang itu siapa, sehingga dipertaruhkan sampai-sampai bisa meruntuhkan lembaga Kejaksaan Agung, yang selama ini mempertontonkan keberhasilannya memberantas korupsi dengan menunjukkan barang bukti triliunan rupiah di depan kamera dan di hadapan publik,”
bebernya.
Luhut menilai, cara penanganan perkara ini akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Semua itu bisa seketika menjadi nol, menjadi nihil kalau perkara ini salah dikelola. Dan menurut saya pasti salah dikelola apabila tetap ditangani oleh kejaksaan,”
pungkasnya.






















