Penyidik Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain di Jakarta pada 22 Juli 2026, menyebut pihaknya tengah memeriksa kedua tersangka.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,”
ucap Zulkarnain.
Keduanya diperiksa terkait peredaran gas Whip Pink (sebutan populer untuk tabung gas kecil yang berisi Nitrous Oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Tabung ini disebut demikian lantaran bungkusnya berwarna merah muda dan fungsi utamanya berkaitan dengan whipped cream).
Awal Problem
Kasus tersebut bermula sejak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah pabrik produksi N₂O siap edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, April 2026.
Ada sembilan orang yang ditangkap dari lokasi yang tersebar di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.
Polri mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisian gas.
Pabrik tersebut dikelola PT SSS yang diduga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun legalitas untuk produk gas N₂O merek Whip Pink. Berdasar hasil penelusuran polisi, lokasi produksi dan gudang pengiriman yang terafiliasi dengan Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Pengembangan perkara berlanjut, polisi menggeledah 16 gudang penyimpanan Whip Pink dari berbagai daerah yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

























