Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung sejak 24 Juli 2026.
Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal 24 (Agustus) di rutan KPK cabang Jakarta Timur,”
kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono di kompleks Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam temuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di kediamannya, Sentul, Jawa Barat.
Dari kecukupan alat bukti, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.






