Kejaksaan Agung resmi menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya, Sentul, Jawa Barat.
Dari pantauan Owrite.id, Jumat, 24 Juli 2026, Febrie terlihat keluar tanpa memakai rompi tahanan. Febrie keluar dari lobby gedung utama Kejagung sekitar pukul 23.02 WIB.
Begitu keluar, ia sempat beri pernyataan kepada awak media. Dia mengaku dirinya diperiksa sebagai tersangka dan setelahnya dilakukan penahanan.
Menurut dia, alat bukti dalam perkaranya masih perlu didalami. Ia berpandangan alat bukti yang ada belum cukup dilakukan penahanan.
Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,”
kata Febrie di gedung Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Dia menekankan mestinya penyidik Kejagung berkali-kali melakukan ekspose agar yakin dan tak zalim dalam menetapkan status tersangka.
Tapi, ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan, saya merasa memang ini kriminalisasi,”
sebut Febrie
Ia pun kemudian digiring petugas ke dalam mobil tahanan tanpa tangan di borgol.
Dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026 terkait dugaan korupsi dan pencucian uang kasus PT Asabri.
Selain kasus itu, Polri juga menyelidiki dua perkara lainnya yakni korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan sejumlah wilayah Sumatra mengalami pemadaman listrik atau blackout dan korupsi penyelesaian hutang anak usaha Krakatau Steel. Namun, seluruh kasus itu sudah dialihkan ke Kejagung.
Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan dugaan pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan ratusan miliar rupiah dalam penyidikan yang dilakukan Polri. Kejagung pun meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru mengenai dugaan pencucian uang.
Dengan demikian total ada empat Sprindik yang diterbitkan Kejagung. Tiga sprindik di antaranya yakni No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.





















