Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kembali dijerat sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan valuta asing.
“FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur,”
ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono di Kejagung, 24 Juli 2026.
Dugaan pencucian uang itu terjadi saat Febrie masih berstatus sebagai penyelenggara negara sekaligus menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Namun, Rudi enggan merincikan modusnya.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia mengabdikan diri di Kejaksaan,”
beber Rudi.
Dengan demikian, Febrie menyandang dua status tersangka yakni tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri; disusul dengan kasus 74 kilogram emas ini.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf.
Meski begitu, masih ada dua perkara lain yang tengah diusut oleh Kejagung yakni dugaan korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Untuk dua perkara itu, Febrie masih berstatus sebagai saksi.






















