Kejaksaan Agung mengungkapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dianggap tak berkata jujur ketika diperiksa oleh penyidik.
Tim hukum Kejagung bilang keterangan Febrie yang tidak sesuai fakta jadi pertimbangan untuk menahannya.
“Bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,”
ucap tim hukum Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Sesuai Aturan
Kejagung menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP, serta telah memenuhi batas minimum untuk menahannya.
Bahkan Febrie juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Kemudian, merujuk Pasal 100 Ayat (5) KUHAP, Korps Adhyaksa menerangkan penahanan terhadap tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Febrie tidak memberikan keterangan sesuai fakta pemeriksaan yang ditemukan penyidik.
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon,”
ujar tim hukum Kejagung.
“Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta,”
lanjut dia.
Kejagung mengklaim penahanan tersebut dilakukan dengan sah berdasarkan hukum, serta memiliki dasar kewenangan dan yuridis yang jelas.
Tim hukum Kejagung meminta hakim untuk menolak dalil Febrie terkait permohonan perihal menganggap proses hukum terhadapnya dianggap tidak sah dan diminta dibebaskan dari rutan KPK.
“Permohonan yang tidak beralasan menurut hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan,”
tutur tim hukum Kejagung.
Dua Praperadilan
Selanjutnya, dalam gugatan praperadilan kedua kubu Febrie, mereka mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian dengan termohon Kejagung.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail meminta hakim menyatakan tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mengenai penetapan tersangka kliennya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026, sebagaimana dalam surat tersebut. Selain mempermasalahkan status hukum, Maqdir meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, Sprindik tersebut tidak sah, Maka tim meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung agar menghentikan perkara yang membelit kliennya, membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, dan memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Febrie dari Rutan KPK.






















