Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sikap itu tetap diambil meski berkas perkara enam tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan. Kejagung menyatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi yang menunjukkan keterlibatan Nanik.
Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dijelaskan Anang, penyidik tak serta-merta memeriksa seseorang hanya berdasarkan keterangan atau informasi dari satu pihak. Pemeriksaan terhadap saksi juga mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dan urgensinya dalam perkara yang sedang ditangani.






