Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Sikap itu tetap diambil meski berkas perkara enam tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan. Kejagung menyatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi yang menunjukkan keterlibatan Nanik.

Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan,”

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dijelaskan Anang, penyidik tak serta-merta memeriksa seseorang hanya berdasarkan keterangan atau informasi dari satu pihak. Pemeriksaan terhadap saksi juga mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dan urgensinya dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa,”

ujar Anang.

Meski begitu, peluang pemeriksaan terhadap Nanik belum sepenuhnya tertutup. Kejagung membuka kemungkinan memanggilnya apabila dalam proses persidangan nantinya muncul fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.

Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja,”

jelas Anang.

Segera Jalani Persidangan

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG mulai diusut Kejagung sekitar Juni atau Juli 2026. Hingga akhir September 2026, berkas perkara enam tersangka dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Enam tersangka yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026.

Kemudian, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode Oktober 2024 hingga Juni 2026.

Tersangka lainnya ialah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

Selain menyerahkan berkas perkara para tersangka, Kejagung turut melimpahkan berbagai barang bukti dan alat pembuktian. Di antaranya keterangan dari 233 saksi, empat ahli, serta surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi MBG.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan proses persidangan sebelum para tersangka menjalani proses hukum di pengadilan.