Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada kluster pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan motor listrik bersama Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Budi Utomo diduga bekerja sama dengan AM selaku komisaris PT ASE dan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku direktur PT YAT, serta AA dan YB selaku direktur PT ASE.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan agar PT YAT memenangkan tender motor listrik dengan pagu anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
Diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,”
ujar Anang.
Jauh di Bawah Rencana
Kejagung mengungkapkan, pengadaan motor listrik tersebut semula direncanakan mencapai 25.644 unit untuk menunjang pelaksanaan program MBG oleh BGN.
Namun, jumlah unit yang direncanakan mengalami perubahan di tengah pelaksanaan. Dari target awal tersebut, pengadaan kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.
Dalam realisasinya, jumlah motor listrik yang benar-benar tersedia disebut jauh di bawah target. Anang mengatakan, hingga sekitar Maret 2026, pengadaan yang terealisasi secara riil hanya mencapai 2.117 unit.
Meski demikian, dokumen pelaksanaan diduga dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.
Dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,”
jelas Anang.
Kejagung masih mendalami dugaan keuntungan yang diterima Budi Utomo dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan manipulasi pengadaan motor listrik.
Ditahan di Lokasi Berbeda
Kejagung sudah menempatkan para tersangka di sejumlah lokasi penahanan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara, AM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, AA dan YB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, Kejagung juga menangani perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang melibatkan enam tersangka. Perkara itu mulai diusut sekitar Juni hingga Juli 2026 dan berkasnya dinyatakan lengkap pada akhir September 2026 sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan.
Enam tersangka tersebut terdiri atas Dadan Hindayana, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026; Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026; serta Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode Oktober 2024 hingga Juni 2026.
Tiga tersangka lainnya ialah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.
Dalam penyerahan berkas perkara tersebut, Kejagung turut menyertakan keterangan dari 233 saksi, empat ahli, serta sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi program MBG.
Setelah pelimpahan berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 20 hari sebelum perkara para tersangka tersebut memasuki tahap persidangan.






