Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kluster pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kelima tersangka tersebut yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), Andri Mulyono (AM), YY, AA, dan YB. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menelusuri aset sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jumat, 2 Oktober 2026.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah aset lainnya. Di antaranya satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, dan satu unit kendaraan Hino.

Penyidik juga menyita dua unit mobil BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Anang mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aset milik atau yang berkaitan dengan para tersangka.

Dan beberapa aset tersebut telah digeledah dan telah mendapatkan penyitaan,”

ujar Anang.

Dugaan Pengadaan Motor Listrik

Dalam perkara ini, Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengadaan motor listrik.

Budi diduga bekerja sama dengan Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan YB selaku Direktur PT ASE.

Kejagung menduga proses lelang pengadaan motor listrik senilai pagu anggaran Rp1,2 triliun telah dikondisikan agar PT YAT menjadi pemenang.

Diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,”

jelas Anang.

Pengadaan tersebut pada awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit motor listrik untuk menunjang pelaksanaan program MBG oleh BGN.

Namun, dalam proses pelaksanaannya jumlah tersebut direvisi menjadi 21.000 unit. Hingga sekitar Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit.

Dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,”

ujar Anang.

Kejagung masih mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh Budi Utomo dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik.

Lima Tersangka Ditahan

Kelima tersangka dalam perkara kluster pengadaan motor listrik tersebut telah ditahan di lokasi berbeda.

Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara, Andri Mulyono ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain kluster pengadaan motor listrik, Kejagung sebelumnya juga mengusut perkara dugaan korupsi dalam program MBG yang melibatkan enam tersangka.

Perkara tersebut mulai diusut sekitar Juni atau Juli 2026. Hingga akhir September 2026, berkas perkara enam tersangka dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Enam tersangka tersebut terdiri atas Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026; Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026; serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode Oktober 2024 hingga Juni 2026.

Kemudian Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

Dalam pelimpahan perkara tersebut, Kejagung turut menyerahkan barang bukti berupa keterangan 233 saksi, empat keterangan ahli, serta berbagai surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan proses persidangan sebelum para tersangka menjalani persidangan di pengadilan.