Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang Rp60 miliar oleh eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara dugaan korupsi importasi tekstil.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie. Jaksa menyebut Febrie dapat menghapus nama Andy Chandra Tan dan Heri Janto dari berkas perkara setelah menerima uang tersebut.
Kasus bermula ketika Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi tekstil dengan tersangka Irianto. Heri kemudian mengadukan pemeriksaan tersebut kepada Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS).
Jaksa menyebut Heri dan Andy kemudian menghubungi Don Ritto, orang kepercayaan Febrie. Keduanya meminta agar nama mereka tidak dimasukkan dalam daftar saksi dengan imbalan sejumlah uang.
Atas permintaan tersebut, Don Ritto menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto melaporkan kepada terdakwa. Dan, atas laporan tersebut Terdakwa menyetujuinya,”
kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pada 2022, perkara dugaan korupsi importasi tekstil tersebut telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam proses persidangan, nama Heri maupun Andy disebut tak masuk dalam daftar saksi dalam berkas perkara.
Setelah itu, Don Ritto menagih imbalan kepada Andy dan Heri karena nama keduanya tidak tercantum dalam daftar saksi. Pembayaran tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai kerja sama bisnis.
Jaksa mengatakan pembayaran dilakukan melalui kerja sama di bidang survei batu bara antara PT Kresna Pusaka Energi (KPE) yang dikelola Don Ritto dan Nurman Herin dengan PT Sangga Mitra Sedaya (SMS) yang dipimpin Heri Janto.
Disepakati pemberian uang akan diserahkan seolah-olah merupakan kerjasama di bidang surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS (HERI JANTO selaku Direktur),”
jelas JPU.
Jaksa menyebut PT BAS tidak langsung mengirim uang Rp60 miliar kepada PT KPE. Dana tersebut terlebih dahulu ditransfer sebesar Rp60,011 miliar ke PT Pasupati Persada Investama (PPI).
Selanjutnya, dana itu dipecah jadi Rp12,498 miliar yang dikirim ke PT Buana Multi Servis (BMS) dan Rp47,512 miliar ke PT SMS.
PT BMS kemudian mentransfer kembali Rp12,498 miliar kepada PT SMS. Setelah dana terkumpul, PT SMS mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE.
Bahwa pada tanggal 11, 12 dan 13 November 2024, Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60.000.000.000,”
jelas JPU.
Terima Tanah Rp77 Miliar
Menurut jaksa, penerimaan yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tersebut tidak hanya berupa uang. Febrie juga disebut menerima aset berupa sebidang tanah.
Pada Oktober 2025, Don Ritto meminta sebidang tanah kepada Heri. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Andy Chandra Tan dan disetujui.
Jaksa menyebut tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Jalan Cakung-Cilincing, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, diberikan atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.
Nilai aset tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025, mencapai sekitar Rp77,07 miliar.
Selain uang dan tanah, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan aset berupa tiga sertifikat hotel di Bali.
Jaksa menyebut Don Ritto kembali meminta aset kepada Andy Chandra Tan. Permintaan tersebut, menurut jaksa, diketahui Febrie.
Andy kemudian disebut menyerahkan tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali yang berada di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali.
Penyerahan sertifikat tersebut disebut dikemas seolah-olah sebagai kerja sama pengelolaan hotel.
Selain penerimaan uang dan sebidang tanah itu, atas sepengetahuan terdakwa, Don Ritto kembali meminta aset lain kepada Andy Chandra Tan.
Andy Chandra Tan menyerahkan 3 sertipikat asli atas Hotel The Nyaman Bali kepada terdakwa melalui Don Ritto alias Idon seolah-olah merupakan kerjasama pengelolaan hotel,”
lanjutnya.
Jaksa menaksir nilai ketiga aset hotel di Bali tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar. Masing-masing aset disebut bernilai Rp4,44 miliar, Rp3,54 miliar, dan Rp12 miliar.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Jaksa menyebut uang itu berasal dari dugaan pengurusan sejumlah perkara ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga Jampidsus Kejagung.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.






