Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day, diperingati setiap 1 Mei sebagai simbol perjuangan kelas pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dasar, seperti jam kerja yang manusiawi, upah layak, dan kondisi kerja yang aman.
Di Indonesia, peringatan ini memiliki sejarah panjang dari masa kolonial hingga era reformasi, sekaligus menjadi momentum untuk menyuarakan tuntutan hak pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Sejarah May Day
Mengacu pada laman resmi Perpustakaan Universitas Brawijaya, may Day bermula dari gerakan buruh Amerika Serikat yang menuntut pengurangan jam kerja, peningkatan upah, dan jaminan keselamatan kerja. Aksi besar ini terjadi pada 1 Mei 1886 di Chicago, dimana ribuan para pekerja melakukan aksi mogok kerja massal untuk menuntut penerapan jam kerja delapan jam per hari.
Aksi di Haymarket Square yang semula damai berakhir chaos pada 4 Mei 1886. Sebuah ledakan bom terjadi dan memicu bentrok antara demonstran dan aparat kepolisian. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Haymarket Affair atau Peristiwa Haymarket. Akibat insiden tersebut, beberapa orang tewas, dan banyak yang mengalami luka-luka. Delapan aktivis buruh ditangkap, dan empat diantaranya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Hal ini menuai banyak kontroversi karena dinilai putusan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan tersebut, Kongres Buruh Internasional yang digelar di Paris pada 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, May Day diperingati secara luas di berbagai negara sebagai simbol solidaritas pekerja melawan eksploitasi.
Perkembangan Hari Buruh di Indonesia
Di indonesia, peringatan hari buruh telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda, sekitar 1918 sampai 1920. Gerakan ini dipelopori oleh organisasi buruh seperti Serikat Buruh Kuang Tang Hwee di Semarang, yang menuntut untuk adanya perbaikan kondisi kerja yaitu, menolak upah rendah dan jam kerja yang tidak manusiawi bagi buruh pribumi di sektor perkebunan dan industri.
Pasca kemerdekaan, Presiden Soekarno mulai memberikan pengakuan terhadap peringatan Hari Buruh. Pada 1946, Kabinet Sjahrir mendorong peringatan tersebut yang kemudian diperkuat dengan adanya Undang-undang No.12 Tahun 1948 yang menetapkan 1 mei sebagai hari libur bagi buruh.
Pada masa itu, gerakan buruh berkembang sangat pesat ditandai dengan hadirnya berbagai organisasi pekerja. Namun, pada era Orde Baru di bawah masa pemerintahan Presiden Soeharto membatasi peringatan May Day.
Pemerintah saat itu tidak lagi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional karena dikaitkan dengan ideologi komunis pasca-peristiwa G30S/PKI 1965, dan aktivitas buruh diawasi dengan ketat seiring dengan kebijakan stabilitas politik dan ekonomi. Meski demikian, pemerintah mengarahkan hari buruh dalam kerangka hubungan industrial yang lebih terkontrol.
Di Era Reformasi 1998, serikat buruh independen banyak bermunculan dan menuntut untuk mengembalikan status 1 Mei sebagai hari libur nasional. Akhirnya, pada 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keppres yang menetapkan 1 Mei sebagai hari Libur Nasional. Penetapan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi buruh dalam pembangunan nasional dan upaya menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia adalah kisah perjuangan panjang melawan eksploitasi. Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional sejak 2014 menandai kemajuan, tetapi perjuangan belum selesai. May Day bukan sekadar hari libur, melainkan pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus berpihak pada kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung bangsa.
Dengan semangat solidaritas dan dialog konstruktif, diharapkan tuntutan hak pekerja dapat diwujudkan secara bertahap, sehingga tercipta Indonesia yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat.

