Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, TII: Keadilan Tak Berhenti pada Penangkapan Pelaku
Hype

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, TII: Keadilan Tak Berhenti pada Penangkapan Pelaku

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Juni 24, 2026 3:26 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 jam lalu
Share
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.)
SHARE

Penangkapan tersangka Taufik Hidayat (30), dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung oleh jajaran Polda Jawa Barat menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum.

Namun, perhatian publik dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada keberhasilan penangkapan pelaku semata.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Afifah Fitriyani Oceanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bahwa fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan adalah korban dan pemulihan hak-haknya.

Penangkapan pelaku merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun, dalam kasus kekerasan, terutama yang melibatkan penyekapan dan kekerasan dalam relasi personal, perhatian tidak boleh berhenti pada tertangkapnya pelaku. Fokus utama harus tetap pada korban dan bagaimana negara memastikan pemulihan hak-haknya,”

ujar Afifah dalam keterangannya.

Menurut Afifah, pemberitaan dan perhatian publik sering kali terpusat pada identitas pelaku, proses pengejaran, maupun ancaman hukuman yang akan dijatuhkan.

Baca juga:
Terungkap! Ini Alasan Banyak Korban Tetap Bertahan dalam Hubungan Toxic… Sosiolog Jannus TH Siahaan memberi tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik…
Kasus Taufik Hidayat di Bandung Jadi Alarm, Sosiolog: Posesif Bukan… Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya…
Sok Jago Nyekap, Parno, Luntang-Lantung: Taufik Hidayat Keok di Majalaya! Pelarian Taufik Hidayat (30) berakhir di tangan Korps Bhayangkara. Tersangka kasus penyekapan…
  • Terungkap! Ini Alasan Banyak Korban Tetap Bertahan dalam Hubungan Toxic Meski Disakiti…
  • Kasus Taufik Hidayat di Bandung Jadi Alarm, Sosiolog: Posesif Bukan Bukti Cinta
  • Sok Jago Nyekap, Parno, Luntang-Lantung: Taufik Hidayat Keok di Majalaya!

Padahal, korban masih harus menghadapi berbagai dampak yang dapat berlangsung jauh lebih lama, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hilangnya rasa aman, hingga dampak sosial dan ekonomi.

Sering kali kita mengukur keberhasilan penanganan kasus dari tertangkapnya pelaku. Padahal bagi korban, perjuangan yang sesungguhnya justru dimulai setelah kasus terungkap. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan untuk dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,”

jelasnya.

Afifah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan jaminan yang jelas mengenai hak korban. Pasal 1 angka 16 UU TPKS menyebutkan bahwa hak korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.

Buronan Penganiaya Kekasih Ditangkap, Pelarian Taufik Hidayat Berakhir di Bandung Raya

Selain itu, Pasal 66 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir sejak awal. Perlindungan terhadap korban tidak boleh menunggu proses peradilan selesai atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”

ujarnya.

Proses Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Afifah menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 19 UU TPKS mendefinisikan pemulihan sebagai segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban. Oleh karena itu, pemulihan harus dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Korban harus mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial yang memadai. Pemulihan bukan sekadar mengobati luka fisik, tetapi juga memastikan korban dapat kembali memperoleh rasa aman dan melanjutkan kehidupannya tanpa bayang-bayang kekerasan yang dialaminya,”

katanya.

Selain itu, Afifah mengingatkan bahwa korban juga memiliki hak atas restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS.

Restitusi dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang dialami korban, biaya perawatan medis dan psikologis, maupun kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana.

Pemenuhan hak restitusi harus menjadi bagian dari pengawalan kasus. Korban tidak seharusnya menanggung sendiri seluruh konsekuensi yang muncul akibat tindak pidana yang dialaminya,”

ujarnya.

Afifah juga menekankan pentingnya memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Pasal 22 UU TPKS mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat korban, tanpa intimidasi, tanpa menyalahkan korban, serta tanpa pertanyaan yang dapat menimbulkan trauma baru.

Jangan sampai korban kembali menjadi korban dalam sistem peradilan. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara sensitif dan berperspektif korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa korban diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan rasa aman selama proses hukum berlangsung,”

tegasnya.

The Indonesian Institute mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak korban benar-benar terpenuhi sesuai amanat UU TPKS.

Pengawalan terhadap kasus ini penting agar perhatian publik tidak hanya berpusat pada pelaku dan proses hukum yang dijalaninya, tetapi juga pada pemulihan korban yang merupakan tujuan utama perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tujuan akhir sistem peradilan dalam perkara kekerasan bukan hanya menghukum pelaku. Keadilan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,”

tutup Afifah.
Tag:Afifah Fitriyani OceantoKabupaten BandungpenganiayaanPenyekapan WanitaTaufik Hidayat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
1
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
4
Prabowo Ungkap Ciri Koruptor: Biasanya Orang Pintar Tahu Cara Mencuri
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo hadir dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan, di Gorontalo, 24 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat
Hype

Kasus Taufik Hidayat di Bandung Jadi Alarm, Sosiolog: Posesif Bukan Bukti Cinta

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Hype

Terungkap! Ini Alasan Banyak Korban Tetap Bertahan dalam Hubungan Toxic Meski Disakiti Pasangan

Sosiolog Jannus TH Siahaan memberi tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Ilustrasi capsule wardobe
Hype

Mengenal Tren Capsule Wardrobe, Cara Cerdas Mengurangi Kebiasaan Belanja Berlebihan

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan sampah, termasuk upaya pemerintah untuk mengurangi…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
8 jam lalu
Ilustrasi Mengenalkan Bahasa Asing
Hype

Benarkah Mengenalkan Bahasa Asing Sejak Dini Bisa Membuat Anak Lebih Cerdas?

Di era yang semakin terhubung secara global, banyak orang tua mulai mempertimbangkan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up