Penangkapan tersangka Taufik Hidayat (30), dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung oleh jajaran Polda Jawa Barat menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum.
Namun, perhatian publik dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada keberhasilan penangkapan pelaku semata.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Afifah Fitriyani Oceanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bahwa fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan adalah korban dan pemulihan hak-haknya.
Penangkapan pelaku merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun, dalam kasus kekerasan, terutama yang melibatkan penyekapan dan kekerasan dalam relasi personal, perhatian tidak boleh berhenti pada tertangkapnya pelaku. Fokus utama harus tetap pada korban dan bagaimana negara memastikan pemulihan hak-haknya,”
ujar Afifah dalam keterangannya.
Menurut Afifah, pemberitaan dan perhatian publik sering kali terpusat pada identitas pelaku, proses pengejaran, maupun ancaman hukuman yang akan dijatuhkan.
Padahal, korban masih harus menghadapi berbagai dampak yang dapat berlangsung jauh lebih lama, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hilangnya rasa aman, hingga dampak sosial dan ekonomi.
Sering kali kita mengukur keberhasilan penanganan kasus dari tertangkapnya pelaku. Padahal bagi korban, perjuangan yang sesungguhnya justru dimulai setelah kasus terungkap. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan untuk dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,”
jelasnya.
Afifah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan jaminan yang jelas mengenai hak korban. Pasal 1 angka 16 UU TPKS menyebutkan bahwa hak korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.
Selain itu, Pasal 66 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir sejak awal. Perlindungan terhadap korban tidak boleh menunggu proses peradilan selesai atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”
ujarnya.
Proses Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Afifah menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 19 UU TPKS mendefinisikan pemulihan sebagai segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban. Oleh karena itu, pemulihan harus dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
Korban harus mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial yang memadai. Pemulihan bukan sekadar mengobati luka fisik, tetapi juga memastikan korban dapat kembali memperoleh rasa aman dan melanjutkan kehidupannya tanpa bayang-bayang kekerasan yang dialaminya,”
katanya.
Selain itu, Afifah mengingatkan bahwa korban juga memiliki hak atas restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS.
Restitusi dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang dialami korban, biaya perawatan medis dan psikologis, maupun kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana.
Pemenuhan hak restitusi harus menjadi bagian dari pengawalan kasus. Korban tidak seharusnya menanggung sendiri seluruh konsekuensi yang muncul akibat tindak pidana yang dialaminya,”
ujarnya.
Afifah juga menekankan pentingnya memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Pasal 22 UU TPKS mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat korban, tanpa intimidasi, tanpa menyalahkan korban, serta tanpa pertanyaan yang dapat menimbulkan trauma baru.
Jangan sampai korban kembali menjadi korban dalam sistem peradilan. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara sensitif dan berperspektif korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa korban diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan rasa aman selama proses hukum berlangsung,”
tegasnya.
The Indonesian Institute mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak korban benar-benar terpenuhi sesuai amanat UU TPKS.
Pengawalan terhadap kasus ini penting agar perhatian publik tidak hanya berpusat pada pelaku dan proses hukum yang dijalaninya, tetapi juga pada pemulihan korban yang merupakan tujuan utama perlindungan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tujuan akhir sistem peradilan dalam perkara kekerasan bukan hanya menghukum pelaku. Keadilan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,”
tutup Afifah.


















