Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dengan mengusung tema “Semua Setara Riang Bersama”.
Perayaan yang berlangsung di Tugu Daun Sirih Emas, Alun-alun Gurindam Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 23 Juli 2026 ini menjadi momentum untuk mengajak anak-anak kembali aktif bermain sekaligus mengurangi penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikdasmen menegaskan bahwa peringatan HAN tahun ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga upaya memperkuat pemenuhan hak anak serta mengampanyekan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Kurniawan, mengatakan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Menurutnya, setiap anak berhak tumbuh, belajar, bermain, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta inklusif.
Pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak dapat dilakukan sendirian. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar setiap anak benar-benar terlindungi, terdidik, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat,”
ujar Kurniawan.
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 akan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, perwakilan kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Salah satu kegiatan utama dalam peringatan tersebut adalah Main Raya Anak Nusantara, sebuah ruang bermain edukatif yang menggabungkan permainan tradisional, aktivitas berbasis Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics (STEAM), serta eksplorasi alam.
Untuk anak usia PAUD hingga SD kelas rendah, kegiatan yang disiapkan meliputi eksplorasi alam, menjadi ilmuwan cilik, bermain peran, hingga membuat kincir angin dan layang-layang.
Sementara itu, siswa SD kelas tinggi hingga SMA akan diajak mengenal kembali berbagai permainan tradisional seperti gasing, congklak, rangku alu, egrang batok, bakiak, hingga membuat perahu jong.
Seluruh aktivitas tersebut dirancang untuk mendukung perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak melalui pengalaman bermain dan berinteraksi secara langsung.
Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Kemendikdasmen juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesehatan fisik anak, meningkatkan kemampuan bersosialisasi, serta mendukung perkembangan emosional dan kognitif melalui interaksi nyata.
Kurniawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bukan berarti melarang pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar anak memperoleh keseimbangan antara penggunaan teknologi dan pengalaman belajar secara langsung.
Permainan langsung dan interaksi antarsesama adalah cara terbaik anak belajar. Pembatasan gawai di sekolah bukan larangan mutlak, melainkan upaya memastikan anak lebih banyak berinteraksi nyata, bukan melalui layar,”
katanya.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen berharap seluruh elemen masyarakat semakin memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
Dengan kebiasaan belajar, bermain, dan bersosialisasi yang sehat, diharapkan setiap anak Indonesia dapat tumbuh secara optimal serta memiliki kesempatan yang setara untuk meraih masa depan yang lebih baik.





















