Untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan perangkat digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membatasi penggunaan gawai di kalangan pelajar.
Aturan pembatasan tersebut diberlakukan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Pembatasan itu diberlakukan lantaran maraknya penggunaan gawai di kalangan pelajar, mulai dari bermain media sosial hingga gim saat jam sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, aturan tersebut bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai. Pemerintah hanya mengatur agar penggunaan teknologi digital dilakukan secara bijaksana, aman, bertanggung jawab, dan benar-benar mendukung proses pembelajaran.
Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,”
ujarnya dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 16 Juli 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen ingin menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik di kelas, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Di saat yang sama, penguatan literasi digital tetap dilakukan agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.
Abdul Mu’ti menambahkan, kebijakan ini semakin relevan karena tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit per hari untuk berselancar di internet.
Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,”
katanya.
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Aturan ini tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital untuk kegiatan belajar, namun dengan pengaturan yang jelas.
Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, orang tua dan wali murid diajak berperan aktif mendukung kebijakan ini di rumah. Orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan anak.
Kemendikdasmen berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital dapat menciptakan budaya digital yang lebih sehat sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

























