Kabar baik buat pelaku usaha yang menyediakan pembayaran lewat QRIS. Mulai 1 Oktober 2026 sejumlah transaksi QRIS tidak lagi dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya MDR 0 persen.
Jika sebelum nya penjual dikenakan biaya MDR sebesar 0,7 persen setiap transaksi, mulai 1 Oktober nanti biaya tersebut akan berubah jadi 0.
Artinya penjual akan menerima pembayaran secara full, tanpa dikenakan potongan biaya transaksi. Nantinya Bank Indonesia (BI) akan menetapkan batas transaksi yang bebas MDR berbeda-beda tergantung jenis usaha.
Untuk merchant atau penjual kategori usaha kecil, menengah, dan besar, transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000 akan dikenakan MDR 0 persen.
Artinya, jika sebelumnya merchant kategori ini dikanakan MDR sebesar 0,7 persen, nantinya pembeli yang melakukan transaksi Rp50.000 atau Rp100.000 lewat QRIS, merchant tidak dikenakan biaya MDR untuk transaksi tersebut.
Selain itu, aturan untuk usaha mikro (UMI) tetap lebih longgar. Transaksi QRIS sampai dengan Rp500.000 akan dikenakan MDR 0 persen.
Jadi, warung atau usaha mikro yang menerima pembayaran QRIS tidak perlu membayar MDR untuk transaksi sampai Rp500.000.
Batas Bebas MDR
Supaya lebih mudah, berikut aturan MDR 0 persen yang berlaku mulai 1 Oktober 2026:
- Usaha mikro: transaksi sampai Rp500.000
- Usaha kecil: transaksi sampai Rp100.000
- Usaha menengah: transaksi sampai Rp100.000
- Usaha besar: transaksi sampai Rp100.000
Untuk transaksi yang melewati batas tersebut, biaya MDR tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai kategori merchant.
QRIS Makin Digunakan
Kebijakan ini hadir ketika QRIS semakin banyak digunakan masyarakat. Hingga Juni 2026, BI mencatat sudah ada 65,77 juta pengguna QRIS di Indonesia. Sebanyak 6,23 juta diantaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga sudah digunakan oleh 44,86 juta merchant atau penjual, dengan sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM.
Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun. Nilai transaksi QRIS tersebut tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
BI menyebut perluasan MDR 0 persen ini dilakukan untuk membuat biaya transaksi lebih ringan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong semakin luasnya penggunaan pembayaran digital di Indonesia.





















