BGN Tak Minta Relawan MBG Dikurangi, tapi Pagu Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000 per Porsi
BGN membatasi biaya operasional dapur MBG Rp3.000 per porsi dan mengeluarkan alternatif jumlah relawan SPPG. Apakah mitra wajib mengurangi tenaga kerja?
Relawan menyiapkan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA FOTO/Muhamamd Rifki Hasan/bar/wsj)
Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi kekhawatiran relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah adanya perubahan skema insentif dan pembatasan biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi kekhawatiran relawan, Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan lembaganya tidak pernah mewajibkan mitra mengurangi atau memberhentikan tenaga kerja.
Sebaliknya, BGN kini memberikan alternatif jumlah tenaga kerja berdasarkan penerima manfaat, dengan batas biaya operasional Rp3.000 per orang setiap hari pelayanan efektif.
Iklan
Tidak ada kewajiban bagi dapur untuk mengurangi relawan. Kami memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat,”
kata Tysa dikutip dari akun Instagram resmi @badangizinasionalri, Jumat, 6 November 2026.
Kebijakan tersebut membuat pengaturan jumlah tenaga kerja di dapur MBG perlu disesuaikan dengan kapasitas pelayanan.
Terlebih, skema pembiayaan mitra sebelumnya menggunakan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari, sedangkan skema baru menggunakan perhitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Kapasitas Penerima Manfaat
Dalam skema yang disampaikan BGN, jumlah relawan disarankan mengikuti kapasitas penerima manfaat yang dilayani setiap dapur.
SPPG dengan lebih dari 3.000 penerima manfaat disarankan memiliki 47 relawan.
Berikut rincian alternatif kebutuhan relawan SPPG berdasarkan jumlah penerima manfaat:
Jumlah Penerima Manfaat
Alternatif Jumlah Relawan
> 3.000
47 Orang
2.500 – 2.999
42 Orang
2.000 – 2.499
33 Orang
1.500 – 1.999
24 Orang
1.000 – 1.499
15 Orang
BGN menyatakan mitra tetap diperbolehkan memiliki jumlah relawan melebihi angka rekomendasi tersebut. Namun, pengeluaran operasional dapur tidak boleh melampaui pagu Rp3.000 per penerima manfaat untuk setiap hari pelayanan efektif.
Dengan batasan tersebut, jumlah relawan bukan satu-satunya komponen yang perlu diperhitungkan mitra. Pengelola dapur juga harus mengatur pembiayaan agar kebutuhan tenaga kerja tetap terpenuhi tanpa melampaui anggaran operasional yang ditetapkan.
Sebagai alternatif, BGN mempersilakan mitra menerapkan sistem shifting atau pergantian jadwal kerja. Melalui mekanisme ini, relawan dapat bekerja secara bergiliran sehingga jumlah tenaga yang bertugas setiap hari disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dapur.
Namun, para mitra bisa mencoba alternatif shifting relawan per harinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing dapur,”
ujar Tysa.
Tysa menjelaskan, semakin besar jumlah penerima manfaat yang dilayani, semakin banyak pula tenaga yang dibutuhkan.
Sebaliknya, dapur dengan kapasitas pelayanan lebih kecil dapat mengatur jumlah tenaga kerja secara proporsional.
Meski BGN menegaskan tidak ada kewajiban pemangkasan relawan, tapi penerapan batas biaya operasional dan alternatif jumlah tenaga kerja tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Sebab, pengaturan tersebut akan berpengaruh terhadap cara mitra mengelola kebutuhan tenaga kerja di dapur MBG.