Uni Eropa telah mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia, yang mencakup pelabuhan di Georgia dan Indonesia yang menangani minyak Moskow. Langkah ini pertama kalinya dilakukan blok tersebut terhadap negara ketiga.
Dalam proposal yang ditinjau oleh Reuters, UE akan menambahkan Pelabuhan Kulevi di Georgia dan Pelabuhan Karimun di Indonesia ke dalam daftar sanksi. Mereka juga melarang perusahaan dan individu Uni Eropa untuk melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.
Langkah itu merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 Uni Eropa terkait perang Rusia di Ukraina. Paket tersebut dirancang bersama oleh dinas diplomatik Uni Eropa, EEAS, dan Komisi Eropa, dan dipresentasikan kepada negara-negara Uni Eropa pada hari Senin, 9 Februari 2026. Meski demikian, Sanksi Uni Eropa membutuhkan suara bulat agar dapat disahkan menjadi undang-undang.






