Pengadilan Distrik Incheon Korea Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang nenek berusia 90 tahun yang menyembunyikan pendapatan ilegal hasil perdagangan narkoba milik anaknya, Song (60), pada Senin, 21 April 2026. Pengadilan juga menyita 386 juta won yang diterima dan ditransfernya.
Wanita yang identitasnya dirahasiakan itu dituduh menerima uang tunai dari individu tak dikenal di Korea Selatan, lalu mengirimkannya ke rekening tertentu atas perintah Song. Song diketahui telah menjalani hukuman penjara di Kamboja sejak 2020 karena terlibat penyelundupan metamfetamin ke Asia Tenggara.
Menurut jaksa, transaksi terjadi sembilan kali antara April 2019 dan Februari 2022. Song dilaporkan mengatur operasi dari balik jeruji besi Kamboja menggunakan ponsel, termasuk mengarahkan kaki tangan untuk menyelundupkan narkotika ke Korea Selatan.
Wanita itu mengklaim tidak tahu uang tersebut berasal dari kejahatan narkoba. Namun, hakim menolak argumen tersebut, menyatakan terdakwa pasti menyadari sifat ilegal dana itu.
“Dia mengunjungi Kamboja lima kali pada 2019 dan tahu kapan putranya ditahan,” kata hakim, seperti dilaporkan Chosun Biz.
Hakim juga menekankan dampak serius kejahatan narkoba terhadap masyarakat, yang menyulitkan pelacakan keuntungan ilegal dan memperluas penyebaran obat terlarang. Meski begitu, hukuman diringankan karena usia lanjut terdakwa dan tidak adanya catatan kriminal narkoba sebelumnya.
Kasus ini juga melibatkan putri Song, yang sempat ditahan karena diduga menerima 600 juta won dana ilegal dan mentransfer 274 juta won darinya. Pengadilan akhirnya membebaskannya karena bukti tidak mencukupi.
Jaksa kini berupaya menyerahkan Song ke Korea Selatan untuk diadili lebih lanjut.


