Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rokok elektrik atau vape bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Selain meningkatkan risiko berbagai penyakit, vape juga dinilainya berpotensi jadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,”
kata Budi, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Budi, pemerintah terus berupaya meningkatkan angka harapan hidup masyarakat. Selain itu, memperpanjang masa hidup sehat.
Dia mengatakan untuk mencapai target itu, berbagai faktor risiko penyebab penyakit harus ditekan, salah satunya kebiasaan merokok.
Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit salah satunya merokok,”
jelas Budi.
Dijelaskan Budi, stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketiga penyakit itu memiliki kaitan erat dengan konsumsi produk tembakau maupun rokok elektrik.
Karena itu, Budi mengimbau masyarakat agar mulai menghentikan kebiasaan merokok demi menjaga kualitas hidup hingga usia lanjut.
Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif,”
tuturnya.
Vape Tetap Bawa Risiko
Budi menepis anggapan bahwa vape merupakan pilihan yang lebih aman dibandingkan rokok biasa. Berdasarkan berbagai bukti ilmiah, vape tetap membawa risiko serius bagi kesehatan.
Ia bahkan menyebut sejumlah negara telah mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Tak hanya berdampak terhadap kesehatan, penggunaan vape kini juga jadi perhatian pemerintah. Sebab, perangkat itu berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika.
Menurut Budi, kondisi itu semakin mengkhawatirkan karena pengguna vape didominasi kelompok usia muda.
Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,”
lanjut Budi.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Kementerian Kesehatan terus perkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Langkah yang dilakukan pemerintah mencakup pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengawasan iklan, hingga penguatan aturan mengenai kemasan produk.
Budi menyampaikan posisi pemerintah terutama Kementerian Kesehatan RI terhadap vape tak berubah. Menurutnya, vape dan rokok konvensional sama-sama membahayakan kesehatan serta berpotensi menurunkan angka harapan hidup masyarakat.
Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat,”
tuturnya.























