Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 Kg.
Pelaku inisial A (30), K (39), dan D (38), menyelundupkan barang haram itu ke dalam 2 jerigen berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (7/10/2025).
Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi, saat truk pengangkut jeruk tersebut dihentikan di ruas tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (2/10/2025) malam.
Setelah ditelisik lebih lanjut, polisi mendapati sabu seberat 12 diselundupkan di dalam derigen biru.
“Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah,” ungkap Susatyo.
Susatyo menambahkan dengan terungkapnya penyelundupan barang haram itu, dapat menyelamatkan ribuan jiwa.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” kata Susatyo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” ujar Wisnu.
Tetiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

