Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap pada Hari Buruh, 1 Mei 2026. Artinya, semua kendaraan bebas melintas tanpa melihat nomor pelat ganjil atau genap.
Keputusan ini diambil karena 1 Mei merupakan hari libur nasional. Sesuai aturan, sistem ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur soal pembatasan lalu lintas.
Melalui unggahan resminya, Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
Selain itu, kegiatan pada Hari Buruh ini tentunya akan menimbulkan kepadatan di sejumlah ruas jalan akibat kedatangan ribuan bus dari pagi hingga sore hari. Oleh karna itu, sejumlah personel gabungan seperti TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta juga dikerahkan untuk melayani masyarakat serta mengatur arus lalu lintas.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghindari ruas jalan menuju Monas serta mengikuti arahan petugas demi menjaga kenyamanan dan kelancaran bersama.
Meski ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap perlu waspada karena peringatan Hari Buruh biasanya diwarnai berbagai kegiatan, termasuk aksi massa yang berpotensi menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Aturan ganjil genap akan kembali berlaku normal setelah masa libur selesai.


