Manajemen Maxim mengaku belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi Perpres No. 27 Tahun 2026, terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memuat kebijakan penyesuaian potongan komisi sebesar 8 persen. Aturan tersebut disampaikan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Mei 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah, mengatakan besaran komisi yang diterapkan oleh perusahaan merupakan salah satu yang paling kompetitif dan terendah di pasar nasional.
Selain itu, Maxim telah berkomitmen dalam menjaga kesejahteraan mitra melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemberian cakupan asuransi secara penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) yang berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi melalui santunan.
Maxim memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri,”
ujar Dirhamsyah dalam keterangannya.
Ia melanjutkann formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen.
Untuk itu kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,”
tegas Dirhamsyah.
Industri transportasi daring merupakan sebuah ekosistem kompleks di mana struktur tarif dan komisi disusun sedemikian rupa untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi.
Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar ini dikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan tersebut ke salah satu sisi, yang pada akhirnya dapat membawa konsekuensi signifikan bagi keberlangsungan industri secara menyeluruh.
Oleh karena itu, kami menganjurkan agar setiap kebijakan strategis diambil dengan penuh kehati-hatian melalui dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar,”
tambahnya.
Dhirmansyah juga mengingatkan bahwa setiap platform memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial yang berbeda, penerapan kebijakan yang bersifat seragam tanpa melalui proses tinjauan serta diskusi yang inklusif dan partisipatif dikhawatirkan dapat memicu ketidakseimbangan dalam ekosistem industri.
Maxim menyatakan keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut dan menegaskan kesiapan
tandasnya.
penuh untuk bekerja sama secara konstruktif dengan pihak-pihak terkait,”



