Tim Pemburu Begal membekuk delapan pembegal di sejumlah wilayah Jakarta. Tiga di antaranya merupakan kompolotan jambret ponsel yang pernah menyasar warga negara asing di Bundaran Hotel Indonesia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pelaku sering beraksi di beberapa lokasi.
“Berdasarkan keterangan sementara, tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian,”
ujar Iman kepada wartawan, Selasa, 18 Mei 2026.
Polisi masih mengumpulkan data korban akibat ulah ketiga pelaku itu. Kompolotan itu kerap menargetkan korban warga negara asing yakni Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia.
Selain jambret, lima pelaku lainnya diringkus karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka sering beraksi di kawasan Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria.
Seluruh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP.
Hadiah Timah Panas
Ada pelaku yang ditembak karena berusaha kabur.
“Karena ada yang melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas terukur,”
kata Iman.
Kini masih ada beberapa pelaku yang menjadi buron. Mereka diduga beraksi dengan membawa senjata api.


