Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri untuk melanjutkan penyidikan dan penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret.
“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,”
ujar perwakilan TAUD Yosua Oktavian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2026.
Kasus penyiraman air keras pertama kali diusut oleh Polda Metro Jaya sejak 13 Maret 2026. Dalam pertengahan penyelidikan, kepolisian melimpahkan kasus itu kepada Pusat Polisi Militer TNI tanpa alasan yang jelas.
TAUD menilai dengan pelimpahan itu, kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan penghentian perkara Andrie.
“Melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,”
kata Yosua.
TAUD juga meminta agar hakim yang menangani untuk membuat keputusan seadil-adilnya.
“Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,”
ucap dia.
Terdakwa
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dilakukan oleh empat prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Keempat pelaku didakwa telah melakukan penganiayaan berat dan direncanakan terlebih dahulu terhadap korban. Dalihnya para terdakwa kesal dengan tindakan Andrie memaksa masuk dan mengintervensi rapat tertutup Komisi I DPR yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI. Mereka juga menuding Andrie mengkritik TNI yang mengumbar antimiliterisme ke publik.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


