Pemprov DKI Jakarta didesak segera menyelesaikan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas agar penataan kabel udara di Jakarta bisa berjalan optimal dan terintegrasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.
Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,”
kata Pantas, seperti dilansir dari beritajakarta.id, pada 22 Mei 2026.
Menurut dia, aturan turunan itu penting sebagai dasar kerja Pemprov DKI dalam menata jaringan utilitas, termasuk pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang selama ini masih dilakukan secara terpisah-pisah.
Pantas menjelaskan, pembangunan jaringan utilitas nantinya bisa dilakukan lewat beberapa skema, mulai dari pengerjaan langsung oleh Pemprov DKI, penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Ia juga meminta proses pengelolaan jaringan utilitas dilakukan secara terbuka, termasuk pembagian wilayah pengerjaan di Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya. Semua itu harus selaras dengan Rencana Induk Jaringan Utilitas,”
ujarnya.
Pantas optimistis Perda Jaringan Utilitas dapat membuat wajah Jakarta lebih tertata dan rapi dengan berkurangnya kabel udara yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah kawasan.
Namun, ia menilai keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Saya optimistis kalau Pemda konsisten dan proaktif melaksanakan amanat-amanat dari Perda tersebut,”
ucapnya.
Selain itu, Pantas menyoroti banyaknya pelaku usaha yang kini mulai memindahkan kabel udara ke bawah tanah.
Menurut dia, hal itu terjadi karena saat ini belum ada kewajiban pembayaran kontribusi maupun retribusi.
Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi,”
katanya.
Meski begitu, ia mengakui pembangunan jaringan utilitas bawah tanah masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, Perda Jaringan Utilitas disusun dengan tiga bentuk pengelolaan.
Pertama, jaringan utilitas terpadu yang menampung seluruh utilitas dalam satu sistem. Kedua, sistem manhole yang saat ini baru dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi.
Ketiga, penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu dengan perawatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


