Polisi mengungkap peredaran obat keras di Bekasi, Jawa Barat, yang ditujukan kepada sejumlah demonstran.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amri mengatakan obat-obatan tersebut memicu adrenalin tinggi dan berpotensi memantik aksi anarkis saat demonstrasi berlangsung.
“Beberapa aksi anarko yang terjadi, kami banyak menemukan obat-obatan ini pada anak-anak atau anarko yang ikut berdemonstrasi,”
ujar Ardila saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Mei 2026.
Setelah mengonsumsi “doping” ini, pengguna diperkirakan memiliki gerakan berlebih yang dianggap tidak normal.
“Pergerakan mereka seperti tidak wajar, seperti bukan layaknya anak-anak seusia mereka. Karena mereka menyalahgunakan obat-obatan ini,” .
tambah Ardila.
Keberanian berlebih pun muncul sebagai salah satu dampak meminum obat ini, bahkan demonstran diduga siap beraksi nekat di depan aparat.
“Sehingga timbul adrenalin tinggi, berani berhadapan langsung (dengan aparat). Bahkan aksi-aksinya sangat tidak mencerminkan pemuda Indonesia,”
tutur dia.
Temuan Bukti
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menambahkan temuan konsumsi obat tersebut bukan sekedar dugaan, melainkan ada bukti kepemilikan.
“Beberapa kali demonstrasi yang mengarah kepada anarkis, ditemukan obat-obatan di tas yang dibawa, maupun (setelah dilakukan) cek urine,”
kata Victor
Bongkar
Perkara ini terungkap lantaran polisi membongkar sebuah toko kosmetik berkedok jual-beli obat keras. Pelaku TM (26) dan SN (24) mengedarkan obat keras jenis tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl di media sosial.
“Untuk per strip (dijual) kurang lebih Rp100.000, per butir Rp10.000,”
ucap Victor.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi pun menduga masih ada pelaku lain dalam komplotan ini.



