Polisi berhasil membekuk dua pemuda berinisial TM (26) dan SN (24) yang nekat menyulap sebuah toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sarang peredaran obat keras. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah obat terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer yang siap edar.
Pelaku mendirikan toko kosmetik sebagai kedok demi mendulang cuan dari penjualan obat keras secara daring.
“Pelaku berperan sebagai penyimpan, pemilik, dan sekaligus pengedar berbagai jenis obat-obatan golongan keras,”
ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konferensi pers, Selasa, 26 Mei 2026.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. TM dicokok di Jalan Melati Rayam, Kampung Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi pada 7 April 2026; sementara SN diciduk di Jalan Irigasi No. 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir Hexymer, 14 ribu butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat sediaan farmasi dalam bungkus polos, serta uang hasil penjualan Rp1.257.000.
Victor menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah marak penjualan obat keras melalui akun Instagram dan TikTok. Setelah diselidiki, polisi menemukan toko kosmetik yang di dalam etalasenya tersimpan ribuan butir obat siap edar tersebut.
Alamat Palsu
Guna menyamarkan jejak kejahatannya, pelaku menggunakan alamat pengirim palsu dan hanya menerima sistem pembelian cash on delivery (COD).
“Rata-rata COD atau mereka membuat janji bertemu di satu titik tertentu, bahkan di sudut-sudut tertentu,”
terang Victor.
Pelaku mengaku menjalankan bisnisnya sejak 2025. Polisi kini mendalami asal-usul pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut.
“Sedang kami dalami, mereka mendapatkan dari mana, seperti apa (cara) mereka mendapatkannya,”
ucap Victor.
TM dan SN dijadikan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga menduga masih ada pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.



