Polisi berhasil membekuk dua pemuda berinisial TM (26) dan SN (24) yang nekat menyulap sebuah toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sarang peredaran obat keras. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah obat terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer yang siap edar.
Pelaku mendirikan toko kosmetik sebagai kedok demi mendulang cuan dari penjualan obat keras secara daring.
“Pelaku berperan sebagai penyimpan, pemilik, dan sekaligus pengedar berbagai jenis obat-obatan golongan keras,”
ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konferensi pers, Selasa, 26 Mei 2026.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. TM dicokok di Jalan Melati Rayam, Kampung Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi pada 7 April 2026; sementara SN diciduk di Jalan Irigasi No. 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.






