Puluhan calon jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci akibat pembatalan sepihak oleh agensi Hanania Travel. Nasib pilu ini dirasakan oleh Noer Noviana (39).
Ia bersama keluarganya yang dijadwalkan terbang pada 29 Maret 2026, terpaksa gigit jari karena impian mereka ke Baitullah mendadak kandas.
Kepada calon jemaah umrah, pihak Hanania Travel berdalih keberangkatan harus ditunda akibat perang di Timur Tengah. Dalih itu rupanya cuma kedok belaka.
“(Awalnya) jemaah yang lain cari tahu gitu. Tapi (informasinya) dia (Hanania travel) juga tiket belum issued (pemesanan) atau hotel belum issued,”
ujar Noer kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Mei 2026.
Noer sempat mencari tahu agen perjalanan tersebut dan hasilnya tidak ada catatan buruk. Sehingga keinginannya untuk bisa umrah dengan travel itu semakin menguat.
“Seperti catatannya bagus. Harga juga normal. Tidak mencurigakan,”
ucap Noer.
Tanpa berpanjang lebar, pada Januari, perempuan asli Jakarta itu memutuskan mendaftar dengan paket umrah dengan transit dari Dubai. Keberangkatan direncanakan Maret 2026.
Gelagat
Dia pun melunasi seluruh pembiayaan, namun Noer mulai mengendus hal mencurigakan menjelang keberangkatannya yakni Hanania Travel tiba-tiba mengganti maskapai penerbangan secara sepihak.
“Saya tanya, ‘Ini bagaimana? Diganti maskapai lain enggak?’ (Awalnya) pakai Emirates. Dia bilang, ‘Enggak, on schedule.’ Sampai (beberapa hari sebelum keberangkatan) dia baru infokan bahwa enggak bisa,” terang Noer.
Dengan rasa kecewa yang tidak dapat dibendung, Noer langsung menggeruduk salah satu kantor cabang Hanania Travel. Mediasi antara pihak manager dengan calon jemaah umrah sempat berlangsung. Kata Noer pihak travel menawarkan penjadwalan uang atau pengembalian uang.
Untuk pengembalian uang, agensi menawarkan tiga kali pengembalian uang dengan cara dicicil. Dalam perkara ini, Noer merugi Rp78,8 juta.
Noer lebih memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan atas dugaan penipuan kepada pihak Polda Metro Jaya. Dia tidak menerima tawaran Hanania.
Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/3823N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Mei 2026 pukul 17.41 WIB. Travel Hanania dilaporkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 607 KUHP.

