Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), diduga menggelapkan dana jemaah Rp12,145 miliar demi menutupi kekurangan keuangan perusahaan. Ia menggunakan skema gali lubang-tutup lubang kepada 128 calon jemaah umrah.
“Tersangka diduga menggunakan dana jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jemaah,”
ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2026.
Iman menerangkan para korban mengaku tergiur dengan promosi yang ditawarkan Hanania Travel melalui akun instagramnya yakni berbagai paket perjalanan (termasuk wisata ke beberapa negara).
“Melalui brosur yang diunggah dalam akun instagram, harga beragam, mulai dari Rp29juta hingga Rp46 juta. Berikut dengan berbagai fasilitas reguler, premium, vip, hingga wisata ke beberapa negara,”
ucap dia.
Korban yang tergiur, kemudian menindaklanjuti komunikasi. Singkat cerita, setelah bersepakat maka calon jemaah bisa melunasi pembayaran. Rata-rata mereka melunasi pada Februari 2026.
Iman bilang, para calon jemaah dijanjikan berangkat tiga kloter yakni Maret, April, Juni, dan Juli. Namun, janji itu sirna setelah korbannya tidak mendapat kejelasan dari pihak manajemen Hanania.
“Sehingga mengakibatkan para jemaah tidak dapat berangkat umrah sebagaimana yang telah dijanjikan,”
kata Iman.
Atas kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa perlengkapan umrah, 301 visa jemaah, dan 102 bundel paspor jemaah. Farhan pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 KUHP Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.



