Dugaan adanya pemberian uang kepada mahasiswa untuk memengaruhi arah demonstrasi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan akademik dan independensi gerakan mahasiswa.
The Indonesian Institute (TII) menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran etik individu, melainkan berpotensi mencederai otonomi kampus dan ruang demokrasi.
Penilaian itu disampaikan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Felia Primaresti, menanggapi pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Muhammad Abdimaludin yang mengaku menerima sejumlah uang setelah ikut menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada 15 Juni 2026.
Menurut Felia, apabila benar terdapat pemberian uang untuk mengubah lokasi atau arah demonstrasi mahasiswa, maka persoalan tersebut melampaui sekadar pelanggaran etik individu.
Kasus ini menyentuh aspek yang lebih fundamental, yaitu ancaman terhadap kebebasan akademik dan otonomi kampus,”
ucap Felia dalam keterangannya.
Tradisi Akademik
Felia menjelaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan bagian dari tradisi akademik yang memungkinkan sivitas akademika menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Ketika terdapat dugaan intervensi eksternal yang berupaya mengarahkan, membatasi, atau mengendalikan bentuk ekspresi politik mahasiswa melalui insentif material, maka yang terancam bukan hanya integritas seorang mahasiswa, melainkan independensi ruang akademik itu sendiri,”
tambahnya.
Selain itu, Felia menilai kasus tersebut menunjukkan kerentanan gerakan mahasiswa terhadap praktik kooptasi dan politik transaksional.
Yang perlu dijawab bukan hanya mengapa seorang mahasiswa menerima uang, tetapi juga siapa yang memiliki kepentingan untuk memengaruhi arah aksi mahasiswa dan bagaimana mekanisme pengaruh tersebut bekerja,”
tambahnya.
Felia menyampaikan bahwa demokrasi dan kebebasan akademik di kampus hanya dapat berjalan sehat apabila organisasi mahasiswa mampu menjaga independensinya dari berbagai bentuk intervensi politik.
Di sisi lain, pejabat kampus juga perlu memberikan kebebasan dan dukungan moral, sementara pejabat negara harus memiliki kepekaan serta perspektif yang mendukung praktik demokrasi yang sehat.




















