Puluhan gerbang tol Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap (gage) pada pekan ini membuat heboh netizen. Kebijakan itu diunggah dalam akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan.
Dalam unggahannya disebutkan pemberlakuan gage hanya berlaku di ruas jalan arteri, bukan di jalan tol. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
“Hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol,”
tulis keterangan dalam akun tersebut, dikutip pada Jumat, 26 Juni 2026.
Akses Gerbang Tol
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan aturan gage itu berlaku pada akses gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan arteri.
Komarudin mencontohkan sejumlah gerbang tol terhubung jalan arteri seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk.
“Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan, aturan baru,”
ujar Komarudin, dikonfirmasi pada hari ini.
Komarudin menegaskan pemberlakuan gage tidak berlaku di ruas jalan tol, melainkan pada akses masuk maupun keluar gerbang tol.
“Bukan (dalam tol), bukan pemberlakuan gage. Misal, orang mau masuk gerbang tol, namanya gerbang tol, nah itu kan memang kalau jam-jam, ruas-ruas yang dibatasi,” ucap dia.

























