Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Buntut Penipuan Umrah PT Hanania: Polisi Bidik TPPU, Awkarin dkk Balikkan Uang Endorse

Pengusutan TPPU guna mengembalikan kerugian yang dialami oleh 1.430 korban penipuan oleh Hanania Group. Proses masih berlangsung.

Petugas melayani korban kasus penipuan perjalanan umrah di posko pengaduan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Petugas melayani korban kasus penipuan perjalanan umrah di posko pengaduan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)

Polisi membuka lembaran baru kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Hanania Group. Kini polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan penyidik telah memblokir rekening milik perusahaan itu.

“Penyidik telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional, dan dua rekening pribadi,”

ucap Andaru kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026.

Pengusutan pencucian uang guna mengembalikan kerugian yang dialami oleh 1.430 korban.

Iklan

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini,”

kata dia.

Panggil Artis

Dalam kasus ini, per 29 Juni, penyidik telah memeriksa 16 influencer, seperti Karin Novilda alias Awkarin, Roger Danuarta, Cut Meyriska, Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Davina Karamoy, hingga Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.

Kemudian, para influencer juga telah menyerahkan uang endorse untuk mempromosikan PT Hanania. Uang tersebut kini di tangan kepolisian.

“Kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik. Itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,”

terang Andaru.

Dalam kasus ini, Polda Metro telah menjerat Direktur Hanania Travel Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka. Berdasarkan data penyidik, kerugian terbesar dialami 1.286 jemaah dengan nilai mencapai Rp35,34 miliar. Selain itu, terdapat kerugian lain sekitar Rp78,8 juta, serta laporan dari 85 mitra Hanania Group dengan total kerugian sekitar Rp20 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Iklan