Rumah seorang advokat, Novianus Martin Bau, di Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi teror menggunakan pesawat tanpa awak (drone) yang menjatuhkan replika granat pada 5 Juli 2026 dini hari.
Korban diketahui merupakan bagian dari tim kuasa hukum ahli waris yang tengah bersengketa atas lahan Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rumah advokat diteror dengan benda milik granat yang menempel pada drone.
“Benar, petugas telah menerima laporan benda mencurigakan yang menempel pada drone dan diduga menyerupai granat,”
ucap Budi ketika dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2026.
Setelah ada laporan, kepolisian telah menerjunkan Tim Gegana Brimob dan Inafis untuk mengamankan benda tersebut. Evakuasi rampung, hasilnya polisi memastikan benda itu bukan granat sungguhan
“Benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak,”
kata Budi.
Sementara itu, kepolisian telah memasang garis pembatas untuk dilakukan proses penyelidikan dugaan teror itu.
“Saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi,”
ujar Budi.
Karena Sengketa?
Terpisah, tim hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing menduga teror berkaitan dengan sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan.
“Situasi tersebut membuat yang bersangkutan bersama keluarganya merasa terancam, hingga memutuskan mengungsi sementara demi alasan keamanan,”
ujar kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, melalui keterangan tertulis.
Kata Wilson insiden teror juga menimpa salah satu rekan kuasa hukumnya, Sulardi, yang menerima teror bom molotov di kediamannya. Bahkan ada dugaan intimidasi berupa pelemparan tiga ekor ular berbisa oleh orang tidak dikenal.
Menurutnya, semua rangkaian teror itu hanya sebagai permulaan saja. Hal itu dibuktikan dengan sebuah drone diduga terbang di atas rumah Novianus Martin.
Saat teror benda mirip granat dengan sebuah drone terdapat secarik kertas ditinggalkan dengan tulisan “Ini Baru Permulaan.”
“Informasi yang kami terima menyebutkan drone tersebut menjatuhkan benda yang diduga menyerupai granat beserta pesan ancaman. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini,”
kata Wilson.
Latar Belakang
Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 2,4 hektare ini melibatkan dua pihak utama:
- Pihak ahli waris: Keluarga/ahli waris dari almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing (dalam beberapa laporan juga mendampingi ahli waris Nisa Binti Gani). Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Wilson Colling, Novianus Martin Bau, dan H. Sulardi.
- Pihak perusahaan/manajemen: PT HD Arjuna (pemilik/pengelola arena permainan biliar dan bowling Arjuna HyperBowling). Lahan tersebut awalnya dibeli dari PT Supra Pramesti Sakti.
Perselisihan mulai memanas sejak tahun 2013 ketika PT Supra Pramesti Sakti melakukan pemagaran di lokasi. Pihak ahli waris mengajukan keberatan karena meyakini tanah tersebut adalah aset turun-temurun keluarga.
Pada awal kasus bergulir, pihak ahli waris, kuasa hukum, dan bahkan lurah setempat sempat diproses secara pidana oleh pihak lawan. Namun, pengadilan memutus perkara tersebut dengan status ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum), lantaran hakim menilai ranah sengketa ini murni merupakan perkara perdata, bukan pidana.
Setelah proses hukum panjang, pada Jumat, 12 Juni 2026, tim kuasa hukum bersama puluhan massa dari ahli waris mendatangi lokasi untuk melakukan penegasan klaim dan memasang plang kepemilikan di area Arjuna HyperBowling. Akibatnya, operasional wahana bowling dan biliar tersebut berhenti total hingga saat ini.
Kemudian, pihak ahli waris memegang bukti kepemilikan berupa dokumen adat (Girik) dan menegaskan bahwa tanah mereka secara sah berada di RT05/ RW 03, Kedoya Selatan. Sedangkan, PT HD Arjuna memang mengantongi 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan negara (pecahan dari SHGB induk Nomor 1114, menjadi Nomor 3523, 3524, dan 3525). Pihak ahli waris pun mengakui bahwa HGB milik PT Arjuna itu sah.
Letak problemnya, merujuk fakta persidangan dan hasil Sidang Pemeriksaan Setempat (sidang lokasi) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, objek tanah yang tercantum dalam sertifikat HGB milik PT Arjuna seharusnya berada di wilayah RT 01/RW 02. Lokasi sertifikat asli tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung Arjuna HyperBowling yang berdiri saat ini. Jadi, pihak ahli waris menggugat karena PT Arjuna mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain akibat salah plot objek tanah.
Kasus perdata ini telah bergulir hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan pihak ahli waris dan menyatakan mereka sebagai pemilik sah dari lahan tempat berdirinya gedung Arjuna HyperBowling. Amar putusan pengadilan tersebut juga mengonfirmasi ada perbedaan/salah objek tanah yang diklaim oleh korporasi.

























