Pelarian S, pelaku spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. S diciduk polisi setelah sempat buron sejak terlibat pencurian emas seberat 30 gram dan sebuah telepon seluler pada 18 Juli 2026.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 00.14 WIB.
Pelaku S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 00.14 WIB,”
kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangannya, Minggu 30 Agustus 2026.
Kasus tersebut terjadi ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah mereka di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Rumah dalam kondisi kosong saat ditinggalkan.
Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka. Kondisi kamar juga berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah hilang.
Sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram,”
kata Fahyani.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan rekan S berinisial ST. Sementara itu, S berhasil melarikan diri dan sempat masuk dalam daftar pencarian polisi.
Namun, pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah keberadaan S berhasil dilacak. Polisi menangkapnya ketika bersembunyi di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,”
ujar Fahyani.
Peran Saat Beraksi
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap pembagian peran kedua pelaku. ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Sementara, S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang berharga.
Kepada polisi, S juga mengungkapkan bahwa emas hasil curian seberat 30 gram telah dijual. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


























