Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk seluruh satuan pendidikan di ibu kota untuk penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026, imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
PJJ merupakan antisipasi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PJJ tidak berarti kegiatan pendidikan berhenti.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,”
ujar Nahdiana di Jakarta.
Satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung selama peserta didik berada di rumah.
Siapkan Pendampingan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan optimal. Koordinasi dilakukan melalui pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran. Dinas Pendidikan juga akan memberikan alternatif apabila sekolah mengalami kendala dalam pelaksanaan PJJ.
Langkah tersebut dilakukan agar perubahan pola pembelajaran tidak menghambat kegiatan belajar peserta didik selama kondisi udara dan sebaran abu vulkanik masih menjadi perhatian.
Orang Tua Jadi Pendamping
Nahdiana juga mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Selain memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, orang tua diminta memperhatikan informasi yang diterima dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,”
tutur dia.
Evaluasi
Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait bakal terus memantau perkembangan kondisi udara dan informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik.
Penerapan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi. Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tetap tenang, mengikuti arahan pemerintah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selama kebijakan PJJ berlangsung, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan keluarga, sementara kegiatan pembelajaran peserta didik tetap berjalan dari rumah.























