Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk seluruh satuan pendidikan di ibu kota untuk penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026, imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
PJJ merupakan antisipasi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PJJ tidak berarti kegiatan pendidikan berhenti.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,”
ujar Nahdiana di Jakarta.
Satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung selama peserta didik berada di rumah.






