Sindikat narkoba di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekali senjata ketika mengedarkan sabu.
Saat mengungkap kasus tersebut, Polda Metro Jaya menangkap lima terduga pelaku yakni RAH (41), NAS, (19), MF (28), AN (27), dan RM (24).
“Kami berhasil mengamankan lima pelaku,”
ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2026.
Kasus tersebut dapat terkuak setelah penyidik mendapat informasi awal dugaan peredaran narkoba di kawasan Tambun Selatan.
Dalam penangkapan, kepolisian turut menyita 22,51 gram sabu, 7 butir ekstasi, 1 cartridge etomidate, serta 4 pucuk senjata yang terdiri dari 2 senjata api dan 2 airsoft gun beserta 16 butir peluru tajam, dan dua botol peluru airsoft gun.
“Temuan tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi kami karena keberadaan senjata api dan amunisi dalam perkara narkotika berpotensi menimbulkan ancaman yang lebih besar terhadap keamanan masyarakat,”
ucap Setyantono.
Saat ini para pelaku telah dibawa kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman perkara.
“Kami Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait dengan kepemilikan pribadi atau pun keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lain,”
tutur Setyantono.

























