Nasib malang dialami oleh seorang mahasiswi berinisial S. Dia ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Usut punya usut, korban rupanya tewas setelah dicekoki narkoba dan sebuah obat oleh temannya sendiri inisial ID yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
ID ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban,”
ucap Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fatahillah kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
Sempat Karaoke di PIK 2
Sebelum kejadian, ID mengajak korban dan sejumlah rekan lainnya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Rahis menyebut, tersangka telah lebih dulu menyiapkan ekstasi dan obat Riklona.
Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,”
ujar Rahis.
Korban sudah berulang kali menolak ketika ditawari ekstasi itu. Meski demikian, ID tetap saja memaksa hingga akhirnya memberikan ekstasi ke S dan rekan-rekannya.
Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,”
ucap Rahis.
Tidak sampai di situ, korban dan rekan lainnya kembali diberikan obat haram masing-masing dua butir oleh tersangka pasca karaoke selesai.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,”
kata Kapolsek.
Setibanya di hotel, kondisi mahasiswi itu mulai mengkhawatirkan lantaran terlihat lemas bahkan harus dipapah masuk ke dalam hotel. Bahkan saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.
Sesampainya di kamar hotel, korban langsung dibaringkan dan sempat diberikan susu dan minuman elektrolit oleh tersangka.
Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,”
bilang Rahis.
Korban Ditinggalkan Seorang Diri
Keesokan harinya, korban ditinggalkan seorang diri sementara tersangka dan rekannya harus pergi bekerja. Padahal S masih dalam kondisi lemas, hingga akhirnya dia ditemukan sudah tidak bernyawa pada siang harinya.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas hotel sontak terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar,”
beber Rahis.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak hotel dan langsung melakukan penyelidikan. Dari situ ID tidak berkutik setelah diringkus penyidik Polsek Cengkareng.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

























