Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.
Purbaya menjelaskan, alasan pembubaran Satgas BLBI karena capaian kinerja yang tidak memuaskan.
Menurutnya, untuk mengejar utang para obligor bisa dilakukan secara mandiri oleh timnya.
Jadi gini, kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai satgas lagi, kita kerjain aja sendiri. Karena kelihatannya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal sepertinya realisasi recover incomenya yang didapat nggak sebesar yang dijanjikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/10/2025).
Purbaya menilai, berdasarkan kacamatanya Satgas BLBI akan cenderung dibubarkan. Meski demikian, ia akan mempertimbangkan pembubaran Satgas ini.
Tetapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan, kalo nggak, ya nggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja,” katanya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menagih pengemplang utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis keuangan 1998.


