Sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group,” tegas Sutikno.
Kejagung sebelumnya telah lebih dahulu menerima uang pengembalian dan dilakukan penyitaan dari kelima korporasi itu pada Selasa (17/6/2025).
Uang tersebut ditampilkan di auditorium Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Total uang disita Kejagung senilai Rp11.880.351.802.619
Uang itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menyebut meskipun ketiganya terbukti berperan dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–Maret 2022, tidak ditemukan unsur niat jahat atau kerugian negara.
Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” demikian salinan putusan vonis lepas tersebut.
Jaksa menyatakan tetap yakin telah terjadi kerugian negara dalam skema ekspor CPO yang dimanfaatkan oleh korporasi-korporasi sawit besar.
Oleh karena itu, Kejagung melanjutkan perjuangan hukum lewat kasasi ke MA dan menghadirkan barang bukti uang tunai triliunan rupiah sebagai penguat argumentasi.