Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kejagung Bakal Kembalikan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang hasil sitaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan lima

Ilustrasi, Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung
Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang hasil sitaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan lima korporasi di bawah Wilmar Group senilai Rp13 triliun.

Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita Senin diserahkan ke Negara,” kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Kerugian negara akibat korupsi ekspor minyak goreng tersebut, diketahui mencapai Rp17,7 triliun. Untuk sisanya, akan dibebankan terhadap dua korporasi yang terlibat.

Terhadap dua korporasi jika tidak mampu mengembalikan uang kerugian itu, Sutikno menyebut barang bukti korupsi itu bakal dilakukan pelelangan dan hasilnya bakal dikembalikan ke negara.

Iklan

Sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group,” tegas Sutikno.

Kejagung sebelumnya telah lebih dahulu menerima uang pengembalian dan dilakukan penyitaan dari kelima korporasi itu pada Selasa (17/6/2025).

Uang tersebut ditampilkan di auditorium Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Total uang disita Kejagung senilai Rp11.880.351.802.619

Uang itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menyebut meskipun ketiganya terbukti berperan dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–Maret 2022, tidak ditemukan unsur niat jahat atau kerugian negara.

Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” demikian salinan putusan vonis lepas tersebut.

Jaksa menyatakan tetap yakin telah terjadi kerugian negara dalam skema ekspor CPO yang dimanfaatkan oleh korporasi-korporasi sawit besar.

Oleh karena itu, Kejagung melanjutkan perjuangan hukum lewat kasasi ke MA dan menghadirkan barang bukti uang tunai triliunan rupiah sebagai penguat argumentasi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.